Menu

Mode Gelap
Generasi Muda Wajib Upgrade Skill Hadapi Disrupsi AI Kritik SPAI: Potongan Ojol Tembus 24%, Tak Sesuai Perpres Potensi Transaksi Produk Pangan Indonesia di Taiwan Tembus Rp89,5 Miliar Menghemat Konsumsi Energi Rumah Tangga dengan Samsung AI Energy Mode ASEAN4TB Symposium 2026 Perkuat Riset TB di Asia Tenggara APPBI Gelar Pameran Puspa Nuswantara 2026

News

8 Klason Telolet Bus Pariwisata Dicopot Dishub Kota Bekasi

badge-check

8 Klason Telolet Bus Pariwisata Dicopot Dishub Kota Bekasi Perbesar

Matras News, Bekasi – Dinas Perhubungan Kota Bekasi telah menyita klakson “telolet” yang di pasang pada delapan bus pariwisata.

Kepala Seksi (Kasi) Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Permana membenarkan telah menyita delapan set klakson telolet, pada Selasa 19 November 2024.

“Ya, ada delapan bus pariwisata yang pada saat melakukan Rampcheck di PO bus pariwisata kedapatan memasang klakson telolet, papar Permana.

Lebih lanjut Permana menjelaskan, klakson telolet yang ada di bus pariwisata kami sita sampai pemilik bus datang ke kantor membawa surat pernyataan dan kami kembalikan ke pemilik bus.

“Kenapa harus bawa surat pernyataan, agar pihak pemilik bus memberikan arahan kepada supir tidak memasang klakson tersebut kembali.

Nah, jika nnti di pasang kembali bus tersebut mengalami laka lantas dan sebagainya, kami dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi sudah menghimbau terlebih dahulu.

Permana berpesan, agar para pemilik bus pariwisata selalu mengontrol busnya. Jadi bukan cuma dari kami (Dishub) saja yang mengontrol.

Kita ketahui, klakson telolet itu kan dilarang membahayakan, selain membahayakan telinga pengguna jalan juga membahayakan para penumpang bus, tegas Permana kepada matrasnews.com pada, Rabu 20 November 2024.

Berikut Pasal dan Undang-undang Pemerintah mengunakan klakson telolet.

Penggunaan klakson telolet melanggar beberapa pasal dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, yaitu:

Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 mengatur bahwa suara klakson kendaraan harus berada pada rentang 83–118 desibel.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Generasi Muda Wajib Upgrade Skill Hadapi Disrupsi AI

3 Juli 2026 - 10:05 WIB

Kritik SPAI: Potongan Ojol Tembus 24%, Tak Sesuai Perpres

3 Juli 2026 - 00:40 WIB

Menghemat Konsumsi Energi Rumah Tangga dengan Samsung AI Energy Mode

3 Juli 2026 - 00:01 WIB

Dugaan Penipuan Fatwa Halal untuk Kripto, Korban Rugi Rp1,8 Miliar

2 Juli 2026 - 00:06 WIB

Tiga Dekade Menanti Keadilan, Komnas HAM Bawa Kasus PRD/SMID ke DPR

2 Juli 2026 - 00:05 WIB

Trending di News