Matras News – Ibadah Haji merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Haji adalah rukun Islam yang ke-5, puncak ibadah bagi Muslim dimana dalam pelaksanaannya membutuhkan banyak persiapan. Tidak hanya kesiapan fisik, spiritual, mental, tapi juga persiapan finansial.
Matrasnews.com melangsir dari artikel Umra.id. Biaya haji, dulu disebut ONH (Ongkos Naik Haji) sekarang disebut BIPIH atau Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji, adalah total biaya yang harus dibayar calon jamaah haji untuk melaksanakan ibadah haji. BIPIH dibayarkan dua tahap oleh jamaah haji, yakni saat mendaftarkan diri untuk mendapatkan porsi haji yang disebut dana setoran awal, dan saat akan berangkat haji yang disebut dana setoran pelunasan.
Haji sendiri saat ini ada tiga jenis, yaitu Haji Reguler, Haji Khusus dan Haji Furoda. Haji reguler adalah haji dengan pelayanan yang difasilitasi oleh pemerintah Republik Indonesia dengan jumlah kuota yang diatur sesuai kesepakatan dengan Kerajaan Arab Saudi. Begitu pula Haji Khusus, mirip dengan Haji Reguler, bedanya pada kuota, durasi, biaya dan pelayanannya.
Sementara Haji Furoda adalah haji dengan porsi yang diberikan Kerajaan Arab Saudi tidak melalui mekanisme kuota Kementrian Agama, melainkan pasar bebas yaitu melalui biro travel haji dan koneksinya. Durasi, layanan dan harganya tentu berbeda. Kelemahannya, tanpa jalur distrubsi porsi melalui pemerintah RI, kepastian dan jumlah kuotanya sangat tergantung kehendak Kerajaan Arab Saudi dan mekanisme pasar.
Merujuk pada Keputusan Menteri Agama Nomor 189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia 1444 H/2023 M ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia 1444 H/2023 M berjumlah 221.000. Dari jumlah tersebut, sebanyak 203.320 kuota jemaah haji reguler dan 17.680 kuota jemaah haji khusus.
Dengan adanya tambahan kuota sebanyak 8.000 maka total kuota haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M menjadi 229.000. Dari 8.000 tambahan kuota itu, rinciannya 7.300 peruntukannya untuk haji reguler kemudian 700 diperuntukan untuk haji khusus.
Sehingga, pada tahun 2023, total porsi untuk jamaah haji reguler berjumlah 210.620 dan jamaah haji khusus berjumlah 18.380. Apa dampak adanya penambahan kuota haji khusus ini bagi calon jamaah haji Indonesia? Bagi jamaah haji reguler, sementara tidak ada pengaruh signifikan.
Adanya kenaikan BIPIH yang telah ditetapkan pemerintah bersama DPR sebesar kurang lebih Rp10 juta menjadi total sekitar Rp49,1 juta (sebelumya Rp39,1 juta) pada tahun ini telah menyebabkan kurang lebih 39.000 calon jamaah kurang bayar dan gagal berangkat. Antrian bisa jadi menjadi makin singkat. Begitu pula akibat penambahan kuota haji dari Arab Saudi.
Tapi mengacu pada situs Kementrian Agama, data waktu tunggu tak bergerak. Contohnya untuk DKI Jakarta masih harus menunggu 27 tahun. Beberapa wilayah seperti Sulawesi Selatan sekitar 40 tahun.
Untuk memangkas waktu tunggu atau antrian haji, pengaruh signfikan terjadi pada haji khusus. Akibat penambahan kuota, saat ini waktu tunggu yang biasanya 7 sampai 9 tahun menjadi 5 hingga tujuh tahun.
Kesimpulannya, secara singkat haji reguler memerlukan biaya Rp49 juta diluar biaya bimbingan haji, waktu tunggu mulai 25 tahun. Haji khusus memerlukan biaya total sekitar Rp200 juta dengan waktu tunggu 5 tahun. Haji furoda harganya mulai Rp400 juta hingga Rp1 Milyar tanpa waktu tunggu, dengan catatan tanpa perubahan dari Arab Saudi.
UMRAID dengan ijin penyelenggaraan Haji Khusus menyediakan program haji khusus dengan layanan bintang lima, insya Allah waktu tunggu mulai 5 tahun. Untuk mendapatkan porsi antrian memerlukan biaya USD4.500. Hubungi Hotline melalui Whatsap +62 811-8748-886 untuk mendapatkan informasi dan melakukan pendaftaran. (*/zl)











