Menu

Mode Gelap
Generasi Muda Wajib Upgrade Skill Hadapi Disrupsi AI Kritik SPAI: Potongan Ojol Tembus 24%, Tak Sesuai Perpres Potensi Transaksi Produk Pangan Indonesia di Taiwan Tembus Rp89,5 Miliar Menghemat Konsumsi Energi Rumah Tangga dengan Samsung AI Energy Mode ASEAN4TB Symposium 2026 Perkuat Riset TB di Asia Tenggara APPBI Gelar Pameran Puspa Nuswantara 2026

News

Assoc Prof. Dr. H Kemas Herman Tegaskan, Bukan Bagian dari Kuasa Hukum Cawalkot Bekasi 01

badge-check

Assoc Prof. Dr. H Kemas Herman Tegaskan, Bukan Bagian dari Kuasa Hukum Cawalkot Bekasi 01 Perbesar

Matras News, Bekasi – Assoc Prof. Dr. H Kemas Herman, S.H., M.H., M.Si., Ketua Umum Badan Advokasi Konsultasi dan Bantuan Hukum Majelis Adat Kerajaan Nusantara (BAKUM MKAN) dan Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Borobudur, sekaligus sebagai Pengacara kondang Profesional, memberikan penjelasan terkait pemberitaan yang beredar di media online JabarOnlinecom.

Pemberitaan tersebut berjudul ”Iqbal Daut Hutapea: Paslon 01 Tetap Dapat Melakukan Gugatan ke MK” dan menyertakan foto Dr. Kemas Herman.

Dalam keterangan tertulis yang dikirimkan kepada matrasnews.com, pada Minggu, 8 Desember 2024, Assoc Prof.  Dr.Kemas  Herman menegaskan bahwa, dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan tim kuasa hukum Paslon Wali Kota Bekasi nomor 01.

“Saya menyampaikan informasi terkait adanya pemberitaan yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 01, dimana ada foto saya.

Maka dengan ini saya sampaikan pernyataan bahwa saya tidak pernah menjadi bagian tim kuasa hukum Paslon 01″ tegasnya.

Dr. Kemas Herman juga menjelaskan bahwa foto yang digunakan dalam pemberitaan tersebut adalah foto yang diambil lima tahun lalu, saat ia bersama rekan sejawatnya, IDH dan PAS.

“Ini adalah foto kami lima tahun saat kami bersama-sama sebagai Tim Kuasa Hukum Pasangan Rahmat Efendi dan Tri Adhianto dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pasca penetapan KPU Kota Bekasi tahun 2019 yang memenangkan Pasangan Rahmat Efendi dan Tri Adhianto selaku Walikota dan Wakil Walikota Bekasi periode tahun 2019-2024,” papar Dr. Kemas Herman.

Jadi sekali lagi saya tegaskan bahsa saya bukan merupakan bagian dari Kuasa Hukum 01, ujar Assoc Prof Dr Kms Herman.

Klarifikasi ini menunjukkan pentingnya akurasi dalam pemberitaan, serta menegaskan komitmen Assoc Prof Dr. Kemas Herman terhadap integritas dan profesionalisme dalam praktik hukum.

Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami konteks yang sebenarnya dan tidak salah paham terkait posisi Dr. Kemas Herman dalam kasus tersebut.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Generasi Muda Wajib Upgrade Skill Hadapi Disrupsi AI

3 Juli 2026 - 10:05 WIB

Kritik SPAI: Potongan Ojol Tembus 24%, Tak Sesuai Perpres

3 Juli 2026 - 00:40 WIB

Menghemat Konsumsi Energi Rumah Tangga dengan Samsung AI Energy Mode

3 Juli 2026 - 00:01 WIB

Dugaan Penipuan Fatwa Halal untuk Kripto, Korban Rugi Rp1,8 Miliar

2 Juli 2026 - 00:06 WIB

Tiga Dekade Menanti Keadilan, Komnas HAM Bawa Kasus PRD/SMID ke DPR

2 Juli 2026 - 00:05 WIB

Trending di News