Menu

Mode Gelap
Warga Bekasi Laporkan Kepala Dukcapil ke Polisi atas Dugaan Pemalsuan Akta Cerai Nusantara Explorer, Kereta Mewah Karya Anak Bangsa Terminal Tipe A Alam Barajo Terus Tingkatkan Layanan dan Optimalisasi Aset FBI Kembalikan Ratusan Artefak dan Jasad Leluhur Indonesia ke Pangkuan Tanah Air Aliansi Ormas Beri Ultimatum 2 Pekan ke Plt Bupati Bekasi Masa Depan Ekonomi Halal Indonesia: Antara Potensi dan Tantangan Tata Kelola

News

Aturan Baru ASN Boleh Kerja Secara Fleksibel dan WFA

badge-check

Aturan Baru ASN Boleh Kerja Secara Fleksibel dan WFA Perbesar

Matras News – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kini menerbitkan aturan baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pada Rabu, 18 Juni 2025.

Aturan itu termuat dalam Peraturan Menteri PANRB (Permen PANRB) No 4 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati menuturkan, aturan tersebut membahas tentang pola kerja secara fleksibel atau yang lebih dikenal dengan Work From Anywhere (WFA).

“Karena itu, fleksibilitas kerja jadi solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Nanik dalam pernyataannya di Jakarta, pada Rabu, 18 Juni 2025.

Nunik menyebut, PermenPANRB No. 4 tahun 2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi.

Dalam hal ini, fleksibilitas kerja ASN yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu atau yang dikenal dengan WFA.

Serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik,” ujarnya.

“Justru sebaliknya, kami harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” imbuh Nanik.

Sebelumnya diketahui, aturan itu ditetapkan pada tanggal 16 April 2025. Namun secara resmi diundangkan serta berlaku per 21 April 2025.

Peraturan itu mengatur mengenai hari kerja, jumlah jam kerja, waktu kerja, jam istirahat, hingga fleksibilitas kerja.

Penyesuaian pola kerja kedinasan yang lebih fleksibel juga telah dibahas oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini sejak awal tahun 2025.

Pembahasan itu menyusul langkah efisiensi atau pemangkasan anggaran usai ditekennya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Sejumlah Kementerian/Lembaga (KL) pusat dan daerah pun mengusulkan untuk mulai menerapkan pola kerja kedinasan secara fleksibel WFA.

Hal itu sebagai langkah efisiensi.  Menurut Rini, WFA boleh dilakukan dengan catatan tidak mengurangi kualitas pelayanan.

“Pelaksanaan penyesuaian FWA ini tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan Kementerian PANRB kepada masyarakat,” ujar Rini dalam pernyataannya pada Februari 2025 lalu.

“Penyesuaian pola kerja kedinasan yang dilakukan untuk menyelaraskan dinamika pelaksanaan tugas saat ini dan salah satunya juga mendukung Inpres No. 1 tahun 2025,” tukasnya.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Warga Bekasi Laporkan Kepala Dukcapil ke Polisi atas Dugaan Pemalsuan Akta Cerai

26 Juli 2026 - 00:50 WIB

Terminal Tipe A Alam Barajo Terus Tingkatkan Layanan dan Optimalisasi Aset

25 Juli 2026 - 02:14 WIB

Aliansi Ormas Beri Ultimatum 2 Pekan ke Plt Bupati Bekasi

24 Juli 2026 - 17:08 WIB

Kejari Bogor Tahan ASN Tersangka Korupsi RSUD Parung Capai Rp9,17 Miliar

24 Juli 2026 - 01:57 WIB

Save the Children: Darurat Perlindungan Anak di Tengah Ancaman Kekerasan dan Ketertinggalan Pendidikan

24 Juli 2026 - 01:17 WIB

Trending di News