MATRASNEWS, BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menahan BAP, mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus X, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Parung senilai Rp93 miliar. Penahanan berlangsung 20 hari ke depan di Lapas Pondok Rajeg untuk kebutuhan penyidikan.
Plh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, menjelaskan tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pemilihan penyedia jasa konstruksi proyek yang bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021 . Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, negara mengalami kerugian keuangan Rp9.179.191.850.
BAP dijerat Pasal 603 dan 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP . “Untuk peran tersangka nanti akan disampaikan kemudian,” ujar Rinaldy.

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Kalau dari pengembangan penyidikan, ada kemungkinan tersangka lain bisa saja,” tegas Rinaldy . Kejari juga menggeledah tiga rumah BAP di Kota Bogor dan menyita dokumen serta perangkat elektronik.












Komentar ditutup.