Menu

Mode Gelap
Inspeksi Mendadak Ditjen Hubdat di Pool Xanh SM Bekasi Anggota DPRD Minta Evaluasi Total Sistem Perlintasan Anggota DPRD Kota Bekasi, Ahmad Murodi Desak KAI Tutup Perlintasan Sebidang Berita Terkini 16 Tewas, 91 Luka Tragedi Tabrakan KA di Bekasi Timur Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Jenguk Korban Tabrakan KRL, Minta Pasang Palang Pintu Darurat Uji Coba KRL Bekasi–Cikarang Berlangsung Aman

Bisnis

Awas! Jangan Pakai Data Pribadi untuk Pengajuan Kredit Pihak Lain Bisa Dipenjara

badge-check


					Awas! Jangan Pakai Data Pribadi untuk Pengajuan Kredit Pihak Lain Bisa Dipenjara Perbesar

Matras News – Saat ini marak kasus penggunaan data pribadi untuk pengajuan kredit pihak lain, modusnya, debitur memakai data pribadinya untuk pengajuan kredit kendaraan bermotor.

Setelah disetujui dan kendaraan diterima, lalu kendaraan tersebut langsung diserahkan kepada orang lain.

Kasus ini terjadi di Makassar. Ahmadi, seorang warga Pabbentengan, Bulukumba yang berprofesi sebagai wiraswasta nekat melakukan penipuan kredit kepada perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) yang menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah.

Awalnya Ahmadi mengajukan kredit 1unit Isuzu Traga Pick Up 1 Ton PU pada Bulan Juni 2022. Namun sejak angsuran ke-4 Ahmadi mangkir membayar angsuran. Pihak ACC Makassar melakukan penelusuran dan didapati ternyata Ahmadi telah melakukan penipuan kredit.

Sejak awal kredit, kendaraan sudah dikuasai oleh pihak ketiga dan kemudian dijual seharga 30 juta rupiah. Ketika dilakukan kunjungan dan mediasi, Ahmadi menolak bertanggung jawab dan berdalih dia hanya atas nama saja.  

Pihak ACC melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).

Baca Juga : 163 Mahasiswa STMIK Pranata Indonesia dan STBA CHP Diwisudakan

Pada tanggal 25 Januari 2023 berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Makassar. Ahmadi akhirnya divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan karena terbukti telah melanggar Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Branch Manager ACC Makassar Raditya Anjana menanggapi kasus penipuan kredit oleh Ahmadi.

Menurut Raditya, penggunaan nama dan data terkait lainnya oleh debitur namun fasilitas pembiayaan yang diterima diperuntukkan orang lain merupakan tindak pindana pemalsuan.

“Kami berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi dan atas kasus penipuan kredit ini kami ingin mengingatkan kepada customer atau calon customer kami agar berhati-hati dalam melakukan proses kredit.

Customer yang ingin melakukan pengajuan kredit di ACC dapat berdiskusi secara langsung dengan tim dari ACC Makassar baik mengenai produk dan layanan ACC sehingga proses kredit berjalan dengan lancar”, tambah Raditya.

Baca Lainnya

Jelang Musim Haji, XL Axiata-Smartfren-Axis Gelar Paket Roaming Tanah Suci

26 April 2026 - 01:23 WIB

Kemenpar Perkuat SDM Perempuan dalam Higienitas Gastronomi

24 April 2026 - 01:36 WIB

Menteri Ekraf Pacu Inovasi Fesyen Nasional Lewat SEDASA 2026

24 April 2026 - 01:28 WIB

Agoda Ungkap Gen Z Indonesia Lebih Pilih Destinasi Wisata Domestik dan Perjalanan Singkat

21 April 2026 - 00:12 WIB

Pengerjaan Kabel Bawah Tanah Dikebut, Pemkot Bekasi Bakal Tuntaskan Kabel Semrawut

20 April 2026 - 20:15 WIB

Trending di Bisnis