Pembahasan juga menyentuh ruang digital, termasuk upaya pengendalian konten bermuatan seksual di media sosial yang melibatkan Diskominfostandi, Dinas Sosial, dan DP3A.
Target penyelesaian Raperda ini ditetapkan pada 2026. Setelah harmonisasi, akan segera dibuat peraturan turunan agar implementasi di lapangan dapat segera dijalankan oleh Pemerintah Kota Bekasi.
“Agar hal-hal yang menyangkut penyimpangan demikian tidak terjadi lagi di Kota Bekasi,” pungkas Dariyanto.
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.











