MATRASNEWS, BEKASI – Anggota DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menyoroti urgensi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penjagaan dan Penanggulangan Penyimpangan Seksual setelah data menunjukkan Bekasi sebagai kota dengan kasus penyimpangan seksual terbanyak kedua.
Hal itu disampaikan Dariyanto usai mengikuti Focus Group Discussion (FGD) bersama berbagai pemangku kepentingan pada Senin (27/4/2026).
“Alhamdulillah, hari ini kita dapat FGD dengan beberapa stakeholder. Masukan data sangat kita butuhkan untuk penyempurnaan Raperda ini,” ujar Dariyanto.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan data yang dipaparkan, posisi Kota Bekasi sangat memprihatinkan. “Kota Bekasi menjadi kota nomor dua terbanyak masalah penyimpangan. Kita harapkan dengan adanya perda ini bisa mengurangi, bahkan menghilangkan hal-hal itu,” tegasnya.
FGD tersebut menghadirkan masukan dari Dewan Masjid Indonesia (DMI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Komisi Penanggulangan AIDS (KPA), serta sejumlah perguruan tinggi.











