MATRASNEWS, BEKASI – Anggota DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menyoroti urgensi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penjagaan dan Penanggulangan Penyimpangan Seksual setelah data menunjukkan Bekasi sebagai kota dengan kasus penyimpangan seksual terbanyak kedua.
Hal itu disampaikan Dariyanto usai mengikuti Focus Group Discussion (FGD) bersama berbagai pemangku kepentingan pada Senin (27/4/2026).
“Alhamdulillah, hari ini kita dapat FGD dengan beberapa stakeholder. Masukan data sangat kita butuhkan untuk penyempurnaan Raperda ini,” ujar Dariyanto.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan data yang dipaparkan, posisi Kota Bekasi sangat memprihatinkan. “Kota Bekasi menjadi kota nomor dua terbanyak masalah penyimpangan. Kita harapkan dengan adanya perda ini bisa mengurangi, bahkan menghilangkan hal-hal itu,” tegasnya.
FGD tersebut menghadirkan masukan dari Dewan Masjid Indonesia (DMI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Komisi Penanggulangan AIDS (KPA), serta sejumlah perguruan tinggi.
Pembahasan juga menyentuh ruang digital, termasuk upaya pengendalian konten bermuatan seksual di media sosial yang melibatkan Diskominfostandi, Dinas Sosial, dan DP3A.
Target penyelesaian Raperda ini ditetapkan pada 2026. Setelah harmonisasi, akan segera dibuat peraturan turunan agar implementasi di lapangan dapat segera dijalankan oleh Pemerintah Kota Bekasi.
“Agar hal-hal yang menyangkut penyimpangan demikian tidak terjadi lagi di Kota Bekasi,” pungkas Dariyanto. (ADV)











Komentar ditutup.