Barang bukti seperti bukti transfer, tangkapan layar percakapan, dan dokumen palsu telah diserahkan ke penyidik. Status hukum terlapor masih dalam proses penyelidikan.
Grasberg mengimbau masyarakat melakukan cross-check langsung ke MUI, OJK, atau Bappebti sebelum berinvestasi. “Jangan sampai label agama dijadikan alat untuk menipu masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi ke Kabid Humas Polda Metro Jaya dan pihak terlapor masih diupayakan.
Ikuti berita terkini di Google News












Komentar ditutup.