MATRASNEWS, BEKASI – Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Alit Jamaludin, menginisiasi pembuatan Peraturan Daerah (Perda) khusus untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru informal, termasuk Guru PAUD, Guru Madrasah, dan Guru Ngaji.
Inisiatif ini muncul sebagai respons atas masih kurangnya perhatian terhadap nasib para pendidik di sektor informal tersebut. Selama ini, apresiasi dan insentif dari pemerintah dinilai belum memadai, bahkan kerap dianggap tidak rasional.
“Kita dengar keluhan dari para guru PAUD dan guru ngaji. Kadang insentifnya hanya Rp 100 atau 200 ribu. Ini kan sangat tidak rasional,” ujar Alit di jumpai saat reses di RW 07 Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur.
Ia menegaskan bahwa kontribusi besar para “pejuang ilmu” ini, seperti ustadz yang mengajar mengaji puluhan tahun di rumahnya, patut dihargai dengan kesejahteraan yang layak. Meski Kota Bekasi telah memiliki Perda yang memfasilitasi pondok pesantren, jangkauannya dinilai belum menyentuh para guru ngaji di musala dan madrasah kecil.
“Pemerintah masih abai terhadap jasa-jasa guru ngaji ini. Karenanya, insya Allah kita akan buat satu regulasi agar mereka mendapat perhatian dan apresiasi khusus berupa pemberian insentif,” pungkas Alit pada, Selasa 11 November 2025.
Kehadiran negara melalui Perda ini diharapkan dapat menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap dedikasi para guru yang telah berjasa mencerdaskan anak bangsa di akar rumput.
Cek Berita lain di Google News
Lihat Video Lainnya, Klik di SIni

https://demo.pojoksoft.com/kibaran/wp-content/uploads/2024/01/230313-ayla2-160x600-v2.jpg





