Menu

Mode Gelap
Polres Metro Bekasi Kota Ungkap 80 Kasus Narkoba Capai Rp2,57 Miliar Baru Dilantik Presiden, Ketua Ombudsman Tersangka Suap Tambang Nikel Anggota DPR Usul Iuran BPJS Kesehatan Digratiskan Pemerintah, MBG Bisa Kolaborasi MUFG, Bangun Sarana Air Bersih untuk Aceh Menteri Ekraf Terima Naskah Akademik PPh Royalti Penjelasan Pemerintah Indonesia dan Kedubes Republik Korea Tentang Travel Advisory

Bisnis

IKM Batik Berpeluang Rebut Pasar Seragam Haji

badge-check


					IKM Batik Berpeluang Rebut Pasar Seragam Haji Perbesar

Matras News – Kementerian Perindustrian mendorong pelaku industri kecil dan menengah (IKM) batik untuk dapat merebut potensi pasar, khususnya pasar batik untuk kebutuhan jamaah haji.

Sebab,Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia tentunya memiliki jumlah jemaah haji yang cukup banyak.

Untuk musim haji 2024, data Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan, terdapat 241.000 orang jemaah haji tahun 2024 dari Indonesia.

“Salah satu hal yang menjadi ciri khas dari jemaah haji asal Indonesia adalah penggunaan seragam batik yang bertujuan untuk memudahkan mengenali grup rombongan keberangkatan.

Tentunya, penggunaan seragam batik tersebut merupakan potensi pasar yang dapat dimaksimalkan oleh para pelaku IKM batik,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita di Jakarta, Selasa (2/4).

Pada musim haji tahun ini, Kemenag melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Haji dan Umroh (Ditjen PHU) telah menentukan motif batik haji jemaah Indonesia.

Motif ini berasal dari pemenang lomba desain motif batik jemaah haji Indonesia yang diselenggarakan pada Agustus 2023, dan dimenangkan oleh Sony Adi Nugroho dengan mengusung motif batik Sekar Arum Sari.

Motif kain batik tersebutdidominasi warna ungu dengan ditambahkan gambar berbentuk siluet lambang burung Garuda.

Batik ini nantinya diwajibkan untuk digunakan oleh para jemaah haji asal Indonesia melalui penyedia jasa layanan haji.

Adapun Hak Kekayaan Intelektual dari motif batik pemenang sepenuhnya menjadi milik Kemenag yang juga telah menunjuk 61 IKM batik untuk memproduksi kain batik tersebut melalui Keputusan Dirjen PHU.

Melalui upaya itu, Dirjen IKMA menyampaikan apresiasinya atas langkah yang telah dilakukan oleh Kemenag melalui Ditjen PHU dalam melestarikan penggunaan kain batik asli dan bukan kain batik printing bagi jemaah haji asal Indonesia.

“Tentunya kami berharap ini merupakan awal yang baik dan menjadi langkah strategis ke depan dalam memberdayakan pelaku industri batik dalam negeri, serta menjadikan para jemaah haji kita sebagai duta promosi kain batik asli Indonesia,” paparnya.

Adapun sebagai syarat mendapatkan hak izin produksi batik tersebut, berdasarkan Keputusan Dirjen PHU Nomor 366 Tahun 2023, pelaku IKM harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 13134 (Industri Batik).

Selain itu, memiliki standardisasi bahan baku dan teknologi proses produksi, memiliki atau dalam proses sertifikasi Batikmark, memiliki atau dalam proses sertifikasi halal yang telah diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), memiliki workshop atau tempat kerja untuk memproduksi, dan memiliki bukti kemampuan produksi batik cap.

Setelah mendapatkan penetapan hak izin produksi tersebut, para IKM dapat berkoordinasi dengan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk mengikuti proses pengadaan seragam batik jemaah haji Indonesia yang dilakukan BPS BPIH.

Dirjen IKMA menyampaikan, pada tahun 2024, pihaknya mendukung kebijakan tersebut dengan memberikan fasilitasi dan pengawasan proses sertifikasi Batikmark dan sertifikasi halal kepada para IKM batik yang belum memiliki kelengkapan maupun sedang dalam proses sertifikasi tersebut yang bertujuan untuk mendukung IKM dalam memberikan jaminan kualitas bagi konsumen haji.

“Diharapkan di masa mendatang, akan semakin banyak pelaku IKM batik yang mendapatkan manfaat dari kebijakan ini dengan turut serta menjadi produsen batik seragam jemaah haji Indonesia,” ungkapnya.

Reni menambahkan, Kemenperin dalam hal ini mempunyai kewajiban untuk menjamin kesesuaian kualitas antara standar aturan yang ditetapkan Kemenag dengan kualitas produk akhir yang dihasilkan IKM.

Meskipun demikian, Reni berharap dalam penerapan kebijakan pengadaan seragam batik jemaah haji Indonesia, dapat terbentuk sinergi dan komunikasi yang kuat dengan berbagai stakeholder, baik Kemenag, Kemenperin, hingga BPS BPIH agar program ini dapat terus berkelanjutan dan semakin banyak pelaku IKM batik turut mendapatkan manfaat dari program tersebut.

“Dengan potensi pasar yang besar, pelaku IKM dapat terdorong untuk meningkatkan kualitas dan kapasitasnya dengan melengkapi legalitas, sertifikasi, dan workshop yang memadai,” imbuhnya.

Baca Lainnya

Kolaborasi MUFG, Bangun Sarana Air Bersih untuk Aceh

17 April 2026 - 00:05 WIB

Menteri Ekraf Terima Naskah Akademik PPh Royalti

17 April 2026 - 00:02 WIB

BTN JAKIM 2026 Ditargetkan Putar Rp200 Miliar

16 April 2026 - 00:08 WIB

BTN JAKIM 2026 Ditargetkan Putar Rp200 Miliar

PT Mitra Patriot Borong Tiga Penghargaan TOP BUMD Awards 2026

13 April 2026 - 19:39 WIB

PT Mitra Patriot Borong Tiga Penghargaan TOP BUMD Awards 2026

Pemerintah Genjot Debottlenecking, Buka Jalan Investasi ke Target 8%

7 April 2026 - 00:08 WIB

Pemerintah Genjot Debottlenecking, Buka Jalan Investasi ke Target 8%
Trending di Bisnis