Menu

Mode Gelap
Komisi IV DPRD Bekasi Soroti SPMB 2026, Pertegas Kesiapan Website Hotel GranDhika Iskandarsyah Siapkan Liburan Long Weekend Mei 2026 Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi: Hardiknas 2026 Momentum Wadahi Seluruh Anak Galian Ilegal : Tri Adhianto ‘Semprot’ Pelaksana Proyek yang Rusak Jalan Jatimakmur Fenomena Awan Pelangi Hebohkan Warga Jonggol, Ini Kata BMKG Kemenhub Beri Sertifikat Tipe untuk Drone Kargo HY100 Asal Tiongkok

Gaya Hidup

Ini Bedanya Ibadah Haji Reguler dan Haji Khusus yang Wajib Diketahui Calon Jamaah

badge-check


					Ini Bedanya Ibadah Haji Reguler dan Haji Khusus yang Wajib Diketahui Calon Jamaah Perbesar

Matras News, Jakarta – Perbedaan utama biaya haji reguler dan haji khusus terletak pada Ongkos Naik Haji (ONH) atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Haji reguler memiliki BPIH yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kemenag, sementara haji khusus memiliki BPIH plus biaya tambahan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), seperti biaya akomodasi, transportasi, dan fasilitas lainnya.

Berikut adalah rincian lebih lanjut:

Haji Reguler:

BPIH: Biaya yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kemenag, contohnya di tahun 2025, BPIH haji reguler ditetapkan sebesar Rp 89.410.258,79 per jemaah.

Penyelenggara: Dikelola oleh pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag).

Fasilitas: Standar, sesuai dengan ketentuan pemerintah, seperti akomodasi di hotel yang ditentukan oleh pemerintah.

Masa Tunggu: Rata-rata nasional mencapai 18 tahun, tergantung daerah asal dan kuota.

Haji Khusus:

Biaya:

Lebih mahal daripada haji reguler, karena selain BPIH (yang juga dikenakan oleh haji reguler), ada biaya tambahan dari PIHK. BPKH mengatakan, contohnya biaya haji khusus minimal USD 8.000 atau setara Rp 114.400.000 (dengan kurs Rp 14.300 per USD), menurut amphuri.org.

Penyelenggara:

Dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yaitu travel atau agen perjalanan haji yang memiliki izin resmi dari Kemenag.

Fasilitas:

Lebih baik dan lengkap, seperti akomodasi di hotel bintang 5 yang dekat dengan Masjidil Haram, transportasi yang lebih nyaman, dan fasilitas tambahan lainnya.

Masa Tunggu:

Lebih singkat, sekitar 5-9 tahun.

Baca Lainnya

Jeffry Hendratmo: Selamat Ulang Tahun Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono

3 Januari 2026 - 19:15 WIB

Andri Goden Siap Nahkodai Karang Taruna Bojongmenteng Rawalumbu Bekasi

1 Desember 2025 - 00:00 WIB

Andri Goden Siap Nahkodai Karang Taruna Bojongmenteng Rawalumbu Bekasi

Bekasi City Fashion Movement 2025 Resmi Dibuka, Rayakan Keberagaman dan Kreativitas Fashion Lokal

20 November 2025 - 00:54 WIB

Bekasi City Fashion Movement 2025 Resmi Dibuka, Rayakan Keberagaman dan Kreativitas Fashion Lokal

Antisipasi Banjir, Warga Gotong-Royong Bersih-Bersih Lingkungan 

4 November 2025 - 02:42 WIB

Dari Dandy Horse hingga Sepeda Modern, Sejarah Evolusi Roda Dua

26 Oktober 2025 - 06:00 WIB

Trending di Gaya Hidup