Inspektorat Periksa Aliran Dana BOS di SDN 10 Jatiasih Kota Bekasi

oleh -
oleh
banner 468x60

MatrasNews, Bekasi – Aktivis sosial kemanusiaan Kota Bekasi, Frits Saikat, memberikan apresiasi atas langkah proaktif Inspektorat Kota Bekasi yang mengirimkan Tim Pemeriksa ke Dinas Pendidikan setempat pada Rabu, 17 September 2025.

Pemeriksaan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat mengenai dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 10 Jatiasih.

Pokok permasalahannya adalah pengadaan buku paket yang diduga tidak sesuai prosedur.

Selama bertahun-tahun, para siswa di sekolah tersebut hanya menerima buku paket bekas pakai, bukan buku baru.

Baca Juga : Plt. Kadisdik Kota Bekasi Larang Penjualan Buku Penunjang oleh Sekolah

Selain itu, jumlah buku yang diberikan juga kerap tidak sesuai dengan jumlah Rombel (Rombongan Belajar) di tiap kelas.

Hal ini memicu kecurigaan kuat di kalangan orang tua siswa terhadap proses pengadaan barang tersebut.

Dalam pernyataannya, Frits Saikat menegaskan, “Langkah Inspektorat untuk turun langsung memeriksa hal ini patut diapresiasi. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS, khususnya untuk pengadaan buku, mutlak diperlukan untuk menjamin hak belajar siswa.” tegas pada Jumat 19 September 2025.

Pengadaan buku paket di tingkat SD diatur secara ketat dalam Permendikbudristek No. 18 Tahun 2022 dan Kepmendikbudristek No. 79/M/2023.

Aturan ini mewajibkan satuan pendidikan menggunakan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah untuk memesan buku Kurikulum Merdeka secara daring, disertai dengan dokumen perencanaan yang jelas.

Kehadiran tim Inspektorat di Dinas Pendidikan diharapkan dapat mengungkap fakta dan memastikan adanya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pendidikan di Kota Bekasi.