Menu

Mode Gelap
Revisi UU ASN Hapus Status PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Terapkan Dua Skema Baru Bukan Cuma Keturunan, Studi Terbaru Ungkap Gula Darah Tinggi Bisa Jadi “Bensin” Tumor Banjir Landa Jakarta, Gubernur Pramono: “Menghilangkan Banjir Itu Tidak Mungkin” Sulis “Cinta Rasul” Meriahkan Paramadina Festival Ramadhan 2026 di Meikarta Simak 4 Tips Menginvestasikan THR dengan Emas yang Lebih Mudah, Aman, dan Terpercaya Atasi Keterbatasan Bioskop, Menteri Ekraf Dukung Pembangunan Mini Bioskop di Minimarket

News

Izin Worldcoin dan WorldID Dibekukan Terkait Dugaan Pelanggaran


					Izin Worldcoin dan WorldID Dibekukan Terkait Dugaan Pelanggaran Perbesar

Matras News, Jakarta – Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terkait adanya dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan pihaknya akan segera memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi, menyusul adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan perihal layanan Worldcoin dan WorldID.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” tegas Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi di Jakarta Pusat pada, Minggu 4 Mei 2025.

Menurut Alex, hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.

“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara,” ungkapnya.

PT Terang Bulan Abadi dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan setiap penyelenggara layanan digital terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” kata dia.

Alex menegaskan, Kemkomdigi berkomitmen untuk mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas demi menjamin keamanan ruang digital nasional. Dalam hal ini, peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara. Komdigi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik,” tandas Dirjen Pengawasan Digital Kemkomdigi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Revisi UU ASN Hapus Status PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Terapkan Dua Skema Baru

9 Maret 2026 - 01:28 WIB

Banjir Landa Jakarta, Gubernur Pramono: “Menghilangkan Banjir Itu Tidak Mungkin”

9 Maret 2026 - 01:05 WIB

Banjir Landa Jakarta, Gubernur Pramono Menghilangkan Banjir Itu Tidak Mungkin

Gebrak Run Race, Kapolsek Jatiasih Ajak Ratusan Pemuda Lari di Jalan

8 Maret 2026 - 03:35 WIB

Gebrak Run Race, Kapolsek Jatiasih Ajak Ratusan Pemuda Lari di Jalan

Ribuan Lansia dan Pelajar Bekasi Pecahkan Rekor MURI Tulis Mushaf Al-Qur’an

7 Maret 2026 - 03:11 WIB

Ribuan Lansia dan Pelajar Bekasi Pecahkan Rekor MURI Tulis Mushaf Al-Qur'an

69.232 Tiket Kapal Laut Gratis Mudik Lebaran 2026 Rute Aceh Hingga Jayapura

7 Maret 2026 - 02:57 WIB

69.232 Tiket Kapal Laut Gratis Mudik Lebaran 2026 Rute Aceh Hingga Jayapura
Trending di News