MATRASNEWS, DENPASAR — PT Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat Bali agar tidak menimbun atau menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di tengah upaya normalisasi distribusi energi. Langkah ini bertujuan menjaga pasokan tetap lancar dan memastikan BBM menjangkau masyarakat yang berhak.
VP Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, meminta masyarakat menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukannya. Ia menilai penimbunan dan penjualan kembali secara ilegal berpotensi menghambat distribusi energi.
“Di tengah upaya normalisasi distribusi BBM di Bali, kami berharap masyarakat dapat mendukung kelancaran penyaluran energi dengan menggunakan BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya,” ujar Kitty.
Laporkan Dugaan Penyalahgunaan BBM
Pertamina membuka saluran pengaduan melalui Pertamina Contact Center 135. Masyarakat dapat melaporkan dugaan penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi dengan menyertakan bukti pendukung, seperti foto kendaraan dan nomor polisi.
Laporan tersebut membantu Pertamina menindaklanjuti indikasi pelanggaran sesuai prosedur. Perusahaan juga terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk menjaga kelancaran distribusi BBM di Bali.
Pelanggar Terancam Penjara Enam Tahun
Penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi memiliki konsekuensi hukum. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Pertamina menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga penyaluran energi agar tetap tepat sasaran. Di tengah proses normalisasi distribusi, pencegahan penimbunan menjadi salah satu langkah untuk melindungi akses konsumen yang berhak terhadap BBM bersubsidi.
Ikuti berita terkini di Google News











Komentar ditutup.