Matras News, Bekasi – Kegiatan supervisi mempersiapkan semua tahapan-tahapan Pilkada serentak secara matang telah di laksanakan KPU Kota Bekasi.
Komisioner KPU Kota Bekasi bidang Hukum dan Pengawasan, Achmad Edwin Solihin menerangkan kegiatan supervisi saat ini tengah di lakukan rekrutmen (mencari) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sebab pada tanggal 7 November sudah di umumkan, paparnya kepada matrasnews pada Kamis 31 Oktober 2024.
Edwin juga memaparkan, adapun kendala supervisi yang telah dijalankan saat ini yaitu terkait kendala rekrutmen. Banyak hal dalam penyaringan rekruitment.
Untuk saat ini memang tahapan-tahapan tersebut yang kita supervisi di wilayah kecamatan, karena memang tahapan yang berjalan seperti itu, kata Edwin.
Mengenai pengawasan kerja internal, Edwin menjelaskan pihaknya ada laporan kinerja yang rutin sebulan, dan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga ada devisi hukum yang juga melakukan pengawasan, terang Edwin.
“Terkait dalam pelanggaran kode etik yang di lakukan oleh internal KPU sendiri tentunya sudah ada dalam keputusan KPU.
Jika ada pelanggaran kode etik itu bisa dilaporkan ke tingkat kota nanti yang menangani Devisi SDM dan Devisi Hukum dan Pengawasan, papar Edwin.
Edwin menjabarkan terkait pelaporan, ada dua cara yang pertama bedasarkan temuan yang kedua itu laporan dari masyarakat.
Atas pelaporan tersebut nanti akan kita proses dan kita melakukan klarifikasi dilanjutkan kita adakan rapat pleno.
Kalau ada unsur pelanggaran terkait kode etik, kita lanjutkan ke pemeriksaan, terang Edwin.
Edwin juga menerangkan tentang sanksi kode etik yang dilakukan anggota KPU tersebut yaitu, peringatan tertulis dan pemberhentian tetap, pungkasnya.
“Jadi mengenai, calon anggota KPPS yang terindikasi ikut kampanye pada paslon tertentu sudah di panggil PPK.
Jika memang terindikasi melakukan pelanggaran akan di pertimbangkan oleh PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), kata Edwin.S
Sebenarnya, masalah yang kemarin ramai di media, terkait anggota KPPS terindikasi ada di dalam salah satu Paslon bukannya dipecat, papar Edwin.
Gimana dipecat, toh yang bersangkutan belum ditetapkan menjadi KPPS, baru tahap rekrutmen.
Dan kenapa tidak di pecat, kan masih dalam tahapan seleksi petugas KPPS juga belum ada SK-nya, terang Edwin.
Terkait hal tersebut, kami terus lakukan klarifikasi, jika tidak memenuhi syarat untuk menjadi KPPS, ya tidak ditetapkan menjadi anggota KPPS, pungkas Edwin.