Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Umumkan Paket Perlindungan Pekerja Pengangguran 7,2 Persen, DPRD Kota Bekasi: Ini Prioritas Darurat Presiden Prabowo Umumkan Paket Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026 Kemenhaj dan Polri Perkuat Koordinasi Jemaah Haji Ascott Jakarta Luncurkan Plesiran di Jakarta Komnas Disabilitas Dukung Penuh Special Olympics NTT 2026

News

Presiden Prabowo Umumkan Paket Perlindungan Pekerja


					Presiden Prabowo Umumkan Paket Perlindungan Pekerja Perbesar

MATRASNEWS, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memanfaatkan momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 untuk mengumumkan paket kebijakan perlindungan pekerja di Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Rangkaian kebijakan ini mencakup penguatan hukum, peningkatan kesejahteraan, hingga kepastian kerja di berbagai sektor.

Prabowo menegaskan bahwa seluruh kebijakan pemerintah berorientasi pada kepentingan rakyat, termasuk buruh. “Kebijakan yang diambil pemerintah yang saya pimpin adalah kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum buruh,” ujarnya.

Presiden menyebutkan sejumlah “kado baru” bagi pekerja, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
  • Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online
  • Perpres No. 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi ILO Convention 188 untuk perlindungan awak kapal perikanan
  • Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2026 tentang Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh
  • Penetapan aktivis buruh Marsinah sebagai Pahlawan Nasional

  • Permenaker No. 7 Tahun 2026 tentang pembatasan alih daya (outsourcing)

Presiden juga memaparkan kebijakan perlindungan sosial yang telah berjalan sejak tahun lalu, meliputi:

  • Kenaikan signifikan upah minimum (PP No. 49/2025)

  • Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online

  • Diskon 50% iuran JKK dan JKM untuk nelayan, petani, dan pekerja online (PP No. 50/2025)

  • Peningkatan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): uang tunai 60% dari upah selama 6 bulan, plus pelatihan dan akses pasar kerja (PP No. 6/2025)

Dengan paket kebijakan ini, pemerintah menargetkan peningkatan perlindungan menyeluruh bagi pekerja formal, informal, hingga rentan.

 

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.

Baca Lainnya

Pengangguran 7,2 Persen, DPRD Kota Bekasi: Ini Prioritas Darurat

2 Mei 2026 - 11:31 WIB

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Yenny Kristianti

Presiden Prabowo Umumkan Paket Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

1 Mei 2026 - 15:07 WIB

Kemenhaj dan Polri Perkuat Koordinasi Jemaah Haji

1 Mei 2026 - 14:40 WIB

Perlindungan Pekerja Alih Daya Dikuatkan

1 Mei 2026 - 11:28 WIB

PGE Catat Kinerja Positif, Laba Bersih Naik 40 Persen di Kuartal I-2026

1 Mei 2026 - 00:48 WIB

Trending di News