MATRASNEWS, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memanfaatkan momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 untuk mengumumkan paket kebijakan perlindungan pekerja di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Rangkaian kebijakan ini mencakup penguatan hukum, peningkatan kesejahteraan, hingga kepastian kerja di berbagai sektor.
Prabowo menegaskan bahwa seluruh kebijakan pemerintah berorientasi pada kepentingan rakyat, termasuk buruh. “Kebijakan yang diambil pemerintah yang saya pimpin adalah kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum buruh,” ujarnya.
Presiden menyebutkan sejumlah “kado baru” bagi pekerja, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
- Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online
- Perpres No. 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi ILO Convention 188 untuk perlindungan awak kapal perikanan
- Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2026 tentang Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh
-
Penetapan aktivis buruh Marsinah sebagai Pahlawan Nasional
-
Permenaker No. 7 Tahun 2026 tentang pembatasan alih daya (outsourcing)
Presiden juga memaparkan kebijakan perlindungan sosial yang telah berjalan sejak tahun lalu, meliputi:
-
Kenaikan signifikan upah minimum (PP No. 49/2025)
-
Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online
-
Diskon 50% iuran JKK dan JKM untuk nelayan, petani, dan pekerja online (PP No. 50/2025)
-
Peningkatan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): uang tunai 60% dari upah selama 6 bulan, plus pelatihan dan akses pasar kerja (PP No. 6/2025)
Dengan paket kebijakan ini, pemerintah menargetkan peningkatan perlindungan menyeluruh bagi pekerja formal, informal, hingga rentan.
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.











