Menu

Mode Gelap
Karya Art Deco Ikonik Tamara de Lempicka Kini Hadir di Samsung Art Store Pelindo Setor Rp7,81 Triliun ke Negara, Kinerja Moncer Berkat Transformasi Ketum KP3D: Pemkab Bekasi Lamban Tangani Longsor di CBL Misteri Kematian Dua Remaja di Mustikajaya, Empat Orang Diamankan Laba BSN Tembus Rp473 Miliar, Tumbuh 40,99% Lapas Bekasi Luncurkan Sistem Kunjungan Daring, Keluarga Tak Perlu Antre

News

LPAI Minta Sanksi Tegas untuk Platform Digital yang Melanggar

badge-check


					LPAI Minta Sanksi Tegas untuk Platform Digital yang Melanggar Perbesar

Matras News, Jakarta – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) meminta agar pemerintah memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara platform digital yang terbukti melanggar Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Hal ini disampaikan oleh Ketua LPAI, Seto Mulyadi, kepada awak media pada, Sabtu 29 Maret 2025, menanggapi terbitnya PP Tunas yang menurutnya merupakan langkah positif dalam melindungi anak-anak di dunia digital.

“Platform digital yang melanggar perlu dicabut izinnya. Kami berharap pemerintah tidak hanya memberikan peringatan, tetapi juga tindakan nyata untuk memastikan bahwa anak-anak kita terlindungi dari konten yang berbahaya,” tegas Seto.

Seto menambahkan bahwa sanksi tegas akan memberikan efek jera bagi penyelenggara platform digital lainnya dan mendorong mereka untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.

“Kita perlu memastikan bahwa semua pihak, termasuk penyelenggara platform digital, bertanggung jawab dalam menjaga keamanan anak-anak di dunia maya,” ujarnya.

LPAI juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan pelanggaran yang terjadi di platform digital, sehingga perlindungan anak dapat terwujud secara efektif. Dengan adanya PP Tunas, diharapkan semua pihak dapat berkolaborasi untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak di Istana Kepresidenan Jakarta pada, Jumat 28 Maret 2025.

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, Pada hari ini Jumat tanggal 28 Maret 2025 Saya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mensahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak,“ kata Prabowo.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) melarang platform digital, misalnya gim online atau media sosial, menjadikan anak-anak sebagai komoditas.

PP Tunas, yang merupakan hasil inisiatif Kementerian Komunikasi dan Digital, disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam acara bersama anak-anak dan organisasi perlindungan anak di halaman samping Istana Merdeka, Jakarta, Jumat.

“Platform dilarang menjadikan anak-anak (sebagai) komoditas,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Jakarta pada, Jumat 28 Maret 2025.

Baca Lainnya

Ketum KP3D: Pemkab Bekasi Lamban Tangani Longsor di CBL

20 Juni 2026 - 00:45 WIB

Misteri Kematian Dua Remaja di Mustikajaya, Empat Orang Diamankan

20 Juni 2026 - 00:25 WIB

Lapas Bekasi Luncurkan Sistem Kunjungan Daring, Keluarga Tak Perlu Antre

19 Juni 2026 - 00:10 WIB

Menko Kumham Imipas Buka Ruang Dialog dengan BEM SI

19 Juni 2026 - 00:09 WIB

Kunjungan Ilmiah Perkuat Hubungan Riset Australia-Indonesia

19 Juni 2026 - 00:08 WIB

Trending di News