Menu ✖

Breaking News

News

LPAI Minta Sanksi Tegas untuk Platform Digital yang Melanggar

badge-check

LPAI Minta Sanksi Tegas untuk Platform Digital yang Melanggar Perbesar

Matras News, Jakarta – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) meminta agar pemerintah memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara platform digital yang terbukti melanggar Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Hal ini disampaikan oleh Ketua LPAI, Seto Mulyadi, kepada awak media pada, Sabtu 29 Maret 2025, menanggapi terbitnya PP Tunas yang menurutnya merupakan langkah positif dalam melindungi anak-anak di dunia digital.

“Platform digital yang melanggar perlu dicabut izinnya. Kami berharap pemerintah tidak hanya memberikan peringatan, tetapi juga tindakan nyata untuk memastikan bahwa anak-anak kita terlindungi dari konten yang berbahaya,” tegas Seto.

Seto menambahkan bahwa sanksi tegas akan memberikan efek jera bagi penyelenggara platform digital lainnya dan mendorong mereka untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.

“Kita perlu memastikan bahwa semua pihak, termasuk penyelenggara platform digital, bertanggung jawab dalam menjaga keamanan anak-anak di dunia maya,” ujarnya.

LPAI juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan pelanggaran yang terjadi di platform digital, sehingga perlindungan anak dapat terwujud secara efektif. Dengan adanya PP Tunas, diharapkan semua pihak dapat berkolaborasi untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak di Istana Kepresidenan Jakarta pada, Jumat 28 Maret 2025.

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, Pada hari ini Jumat tanggal 28 Maret 2025 Saya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mensahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak,“ kata Prabowo.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) melarang platform digital, misalnya gim online atau media sosial, menjadikan anak-anak sebagai komoditas.

PP Tunas, yang merupakan hasil inisiatif Kementerian Komunikasi dan Digital, disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam acara bersama anak-anak dan organisasi perlindungan anak di halaman samping Istana Merdeka, Jakarta, Jumat.

“Platform dilarang menjadikan anak-anak (sebagai) komoditas,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Jakarta pada, Jumat 28 Maret 2025.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sidang MK dan Bayang-Bayang Kekuasaan Jokowi, Didik Rachbini Soroti Demokrasi

9 Okt 2026 - 00:07 WIB

Sidang MK dan Bayang-Bayang Kekuasaan Jokowi, Didik Rachbini Soroti Demokrasi

Menteri Hukum Luncurkan GI Tourism Indonesia, Dorong Produk Lokal Jadi Pengalaman Wisata

9 Okt 2026 - 00:06 WIB

Menteri Hukum Luncurkan GI Tourism Indonesia, Dorong Produk Lokal Jadi Pengalaman Wisata

BMKG Resmikan HF Radar Ujong Batee, Perkuat Deteksi Dini Bencana Pesisir Aceh

9 Okt 2026 - 00:05 WIB

BMKG Resmikan HF Radar Ujong Batee, Perkuat Deteksi Dini Bencana Pesisir Aceh

Reses Gilang Esa di Jakapermai, Warga Soroti Jalan, Masjid hingga Dampak Pasar Kranji

9 Okt 2026 - 00:04 WIB

Reses Gilang Esa di Jakapermai, Warga Soroti Jalan, Masjid hingga Dampak Pasar Kranji

Sardi Efendi Dorong PTSL untuk Warga RT 007 RW 004 Pejuang Bekasi

9 Okt 2026 - 00:02 WIB

Sardi Efendi Dorong PTSL untuk Warga RT 007 RW 004 Pejuang Bekasi
Trending di News