Menu

Mode Gelap
Membangun Bantalan Hidup Keluarga di Tengah Ketidakpastian Ekonomi BBQ Night & Piano Lounge di Golden Boutique: Nostalgia Nini Carlina hingga Tommy J. Pisa Aston Kartika Grogol Luncurkan Paket Long Weekend Deal Kasatpol PP Kota Bekasi Klarifikasi Polemik Penugasan Satlinmas Komisi IV DPRD Bekasi Soroti SPMB 2026, Pertegas Kesiapan Website Hotel GranDhika Iskandarsyah Siapkan Liburan Long Weekend Mei 2026

Gaya Hidup

Menurut Ulama Tentang Hukum Kurban untuk Nama Seseorang yang Telah Meninggal

badge-check


					Menurut Ulama Tentang Hukum Kurban untuk Nama Seseorang yang Telah Meninggal Perbesar

Matras News – Mengenang kebajikan seseorang yang telah tiada menjadi cara untuk meneruskan kebaikan. Salah satu caranya yaitu berkurban untuk nama seseorang yang telah meninggal dunia. Sejatinya, Idul Adha mengandung makna semangat berbagi yang diturunkan oleh Nabi Ibrahim AS. Lantas, bagaimana jika seseorang melaksanakan ibadah tahunan ini untuk nama seseorang yang telah wafat? Bagaimana hukum kurban orang meninggal?

Para ulama membenarkan dan membolehkan seseorang menyembelih hewan kurban untuk orang yang sudah meninggal termasuk untuk keluarganya yang telah meninggal dunia. Mereka menganalogikan kepada sabda Rasulullah SAW, dari Ibnu Abbas RA bahwa seorang wanita dari Juhinah datang kepada Nabi SAW dan berkata,

“Ibu saya telah bernazar untuk pergi haji, tapi belum sempat pergi hingga wafat, apakah saya harus berhaji untuknya?”

Rasulullah SAW menjawab, ”Ya pergi hajilah untuknya. Tidakkah kamu tahu bila ibumu punya hutang kamu akan membayarkannya? Bayarkanlah hutang kepada Allah karena hutang kepada-Nya lebih berhak untuk dibayarkan.” (HR. Al-Bukhari).

Perbedaan kurban nadzar (wajib) dan sunnah untuk orang yang telah wafat

Dari hadist itu para ulama menyimpulkan jika seseorang bernadzar, maka menjadi kewajiban untuk anak atau ahli warisnya untuk berkuraban atas nama almarhum atau almarhumah. Namun, apabila tidak bernadzar, maka terdapat ikhtilaf di kalangan ulama, namun sebagian ulama berpendapat dibolehkan untuk kebaikan pekurban dan kebaikan-kebaikan almarhum atau almarhumah. 

Ulama Abu Al-Hasan Al-Abbadi mengatakan bahwa menunaikan kurban untuk orang yang telah meninggal hukumnya sah dan disebut sebagai sedekah yang menjadi amalan kebaikan untuk jenazah. 

Kurban termasuk ibadah yang diperuntukkan untuk orang mampu, namun belum bisa menunaikan ibadah haji. Untuk seseorang yang telah melaksanakan haji juga dianjurkan untuk berkurban, selama tidak mengabaikan kewajiban untuk diri sendiri, keluarga, dan orang terdekat. 

Di sisi lain, Pandemi Covid-19 di tahun 2020 hingga awal 2022 lalu meninggalkan duka dan trauma untuk para keluarga yang ditinggalkan orang terkasih. Seiring berjalannya waktu, duka masih terasa menyakitkan dan dirimu menjadi lebih kuat dari yang dibayangkan. Kenangan manis akan kebaikan dan ketulusan mereka menjadi obat untuk lubang di hati. 

Kenanglah kebaikan mereka dengan hadiah dari kurbanmu. Jangan khawatir, kurban di Dompet Dhuafa bikin tenang karena bisa pesan online dari rumah dengan kualitas hewan kurban dijamin sehat, bugar dan baik karena quality control  ketat. Yuk, jadi manfaat lagi dari kurban! (Dikutip dari artikeldompet duafa)

Baca Lainnya

Jeffry Hendratmo: Selamat Ulang Tahun Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono

3 Januari 2026 - 19:15 WIB

Andri Goden Siap Nahkodai Karang Taruna Bojongmenteng Rawalumbu Bekasi

1 Desember 2025 - 00:00 WIB

Andri Goden Siap Nahkodai Karang Taruna Bojongmenteng Rawalumbu Bekasi

Bekasi City Fashion Movement 2025 Resmi Dibuka, Rayakan Keberagaman dan Kreativitas Fashion Lokal

20 November 2025 - 00:54 WIB

Bekasi City Fashion Movement 2025 Resmi Dibuka, Rayakan Keberagaman dan Kreativitas Fashion Lokal

Antisipasi Banjir, Warga Gotong-Royong Bersih-Bersih Lingkungan 

4 November 2025 - 02:42 WIB

Dari Dandy Horse hingga Sepeda Modern, Sejarah Evolusi Roda Dua

26 Oktober 2025 - 06:00 WIB

Trending di Gaya Hidup