MATRASNEWS, JAKARTA – Kantor Hukum Noviar Irianto & Partners (NIP Law Firm) resmi menggugat PT AIA Financial dan PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Magelang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan perdata ini diajukan atas nama dua nasabah berinisial SD dan MH terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam praktik bancassurance.
Dalam artikel yang di terima redaksi MatraaNews, Senin (27/4) Kuasa hukum, Noviar Irianto, menyatakan gugatan dilayangkan setelah somasi tiga kali pada November-Desember 2025 tidak membuahkan hasil. “Perkara ini berkaitan dengan penerbitan puluhan polis asuransi dan transaksi perbankan tanpa persetujuan nasabah,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Kronologi kasus bermula dari hubungan bancassurance sejak 2010. Masalah mencuat November 2024 ketika penggugat mengeluh ke pihak asuransi.











