Hasil penelusuran menemukan 83 polis atas nama kedua nasabah 58 polis atas nama SD dan 25 polis atas nama MH yang sebagian besar tidak diketahui maupun disetujui.
Diduga terjadi pemalsuan data dan tanda tangan dalam Surat Pengajuan Asuransi (SPAJ), termasuk nomor telepon dan alamat yang tidak sesuai.
Dari sisi perbankan, tercatat 181 transaksi pendebetan dari rekening SD dan 8 transaksi dari rekening MH tanpa izin. Total kerugian materiil mencapai lebih dari Rp15 miliar untuk SD dan Rp350 juta untuk MH.
Pihak asuransi sempat menawarkan pengembalian sebagian dana, namun ditolak. “Bank hanya mau ganti di bawah Rp1 miliar, sedangkan kerugiannya Rp15 miliar,” tegas Noviar.
Dalam petitumnya, penggugat menuntut agar majelis hakim menyatakan tindakan tergugat sebagai perbuatan melawan hukum, membatalkan seluruh polis dan transaksi, serta mengembalikan seluruh kerugian materiil dan immateriil secara tanggung renteng. (*)
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.











