Matras News – Pasangan I Wayan Bawa Kartika dan Ni Ketut Purnami harus menikah di Sel Tahanan Mapolresta Denpasar.
Bawa Kartika adalah tahanan dengan kasus narkoba milik Kejari Denpasar yang kini menjadi tahanan titipan di Sel Tahanan Mapolresta Denpasar.
Upacara pernikahan pada Senin (18/4/2022) itu tetap berlangsung sakral. Dari dalam rutan, I Wayan Bawa Kartika keluar berjalan sambil bergandengan tangan dengan Ni Ketut Purnami. Mereka bergegas ke lobi depan Polresta Denpasar, tempat di mana prosesi itu berlangsung.
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, menerangkan pernikahan itu digelar sebagaimana dalam. surat permohonan Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor : B /387/N.1.10/ Enz.2/04/2022.
Tanggal 14 April 2022, perihal : Permohonan pinjam tempat untuk melaksanakan pernikahan terdakwa atas nama I Wayan Bawa Kartika. Pernikahan secara agama Hindu itu disaksikan oleh kedua keluarga mempelai, yang dipandu oleh Jro Mangku.
(red)











