Menteri Ketenagakerjaan tegaskan penyandang disabilitas berhak bekerja dan berkarier tanpa diskriminasi.
MATRASNEWS, JAKARTA– Pemerintah memastikan penyandang disabilitas memperoleh kesempatan kerja yang setara. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pembangunan ketenagakerjaan inklusif dimulai dengan menjamin hak setiap warga negara untuk bekerja dan mengembangkan karier sesuai kompetensinya.
Pernyataan itu disampaikan Yassierli saat membuka Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (31/7/2026). Menurut dia, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari pertumbuhan ekonomi semata, melainkan juga kemampuan menyediakan akses kerja yang adil bagi seluruh rakyat.
“Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan. Mereka adalah subjek pembangunan yang memiliki hak sama untuk bekerja dan memberi kontribusi terbaik bagi bangsa,” ujar Yassierli.
Data International Labour Organization (ILO) dalam Global Disability Summit 2025 menunjukkan tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas di dunia sekitar 30 persen lebih rendah dibandingkan kelompok non-disabilitas. Penyandang disabilitas usia muda menghadapi risiko hampir dua kali lebih besar untuk tidak bersekolah, bekerja, maupun mengikuti pelatihan.
Menurut Yassierli, kondisi itu membuktikan tantangan ketenagakerjaan tak lagi sekadar menyediakan lapangan kerja. Sistem yang menilai kemampuan individu secara adil tanpa diskriminasi menjadi kebutuhan mendesak.
“Yang perlu kita bangun adalah sistem ketenagakerjaan yang menilai kemampuan seseorang, bukan keterbatasannya,” tegasnya.
Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan tiga pilar utama: rekrutmen berbasis kompetensi, penyediaan penyesuaian layak di tempat kerja, serta layanan ketenagakerjaan yang mudah diakses. Perkembangan kecerdasan buatan harus dimanfaatkan untuk memperluas akses kerja, bukan menciptakan hambatan baru.
















Komentar ditutup.