Pemerintah memperkuat perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur kuota penyerapan tenaga kerja disabilitas minimal 2 persen di instansi pemerintah dan BUMN, serta 1 persen di perusahaan swasta. Ketentuan itu diperkuat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Yassierli menilai keberhasilan kebijakan memerlukan dukungan dunia usaha. Inklusivitas harus menjadi bagian strategi pengembangan sumber daya manusia agar disabilitas memiliki kesempatan berkembang.
“Inklusivitas bukan sekadar memenuhi ketentuan peraturan. Yang lebih penting membangun budaya kerja yang memberi ruang setiap orang berkembang berdasarkan kompetensi dan kinerja,” tuturnya.
Direktur Jenderal Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, menekankan terwujudnya ketenagakerjaan inklusif memerlukan kolaborasi berbagai pihak. Sinergi dengan dunia usaha dan pemangku kepentingan diperlukan untuk meningkatkan kompetensi, memperluas akses kerja, serta menghapus stigma di lingkungan kerja.
Pendampingan berkesinambungan menjadi kunci agar penyandang disabilitas tak hanya memperoleh pelatihan, tetapi juga peluang lebih besar memasuki dunia kerja.
“Program ini tidak berhenti pada pelatihan. Kami memastikan peserta memperoleh dukungan menyeluruh, mulai dari kemudahan legalitas mobilitas, penguatan jejaring dengan dunia usaha, hingga fasilitasi penempatan kerja,” ujar Sugeng.
Ikuti berita terkini di Google News
















Komentar ditutup.