Menu

Mode Gelap
Gubernur DKI dan Ketum PMI Turun Langsung Bersih-bersih di Cipinang Melayu Mengenal Lebih Deket Chef William Wongso di Aryaduta Menteng Universitas Paramadina dan KAS Latih Kapasitas Kepemimpinan 30 Guru Perempuan Malang Harper Cikarang Sukses Gelar Wedding Open House Samsung Memberdayakan Generasi Muda untuk Ikut Menciptakan Pengajaran di Era Digital: Dari Akses ke Peran Aktif Wamen Ekraf Dorong Kolaborasi Musik Indonesia–Korea Selatan

News

Pemerintah Resmi Cairkan Gaji ke-13 Mulai Hari Ini 2 Juni 2025

badge-check


					Pemerintah Resmi Cairkan Gaji ke-13 Mulai Hari Ini 2 Juni 2025 Perbesar

Matras News, Jakarta – Pemerintah secara resmi mengumumkan pencairan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI-Polri, serta para pensiunan. Pembayaran yang dimulai hari ini, Senin (2/6/2025), merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam pengabdian kepada negara.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang menjabarkan komponen serta besaran gaji ke-13. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, tahun ini pemerintah memastikan proses pencairan lebih cepat dan minim hambatan administratif.

Bagi ASN aktif, gaji ke-13 tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Besaran yang diterima bervariasi sesuai jabatan dan masa kerja.

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Utama bisa mendapatkan hingga Rp31,47 juta.
  • Eselon IV menerima sekitar Rp10,6 juta.
  • Pegawai golongan I dengan masa kerja di bawah 5 tahun memperoleh Rp5,2 juta.

Sementara itu, bagi pensiunan, gaji ke-13 terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lainnya. Proses pencairan bagi pensiunan dilakukan oleh PT Taspen (Persero) tanpa perlu verifikasi ulang yang rumit.

Pemerintah menegaskan bahwa dalam pencairan gaji ke-13 hanya dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan. Tidak ada pemotongan iuran atau kredit pensiun, sehingga penerima mendapatkan manfaat penuh.

Bagi pensiunan yang baru menerima hak pensiun setelah 1 Mei 2025, mereka tetap berhak menerima gaji ke-13 yang akan dibayarkan mulai hari ini.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban finansial para ASN dan pensiunan, sekaligus mendorong peningkatan daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam keterangan resminya mengatakan, “Ini adalah komitmen pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada para abdi negara yang telah bekerja keras. Semoga manfaat ini dapat dirasakan secara optimal.”

Dengan pencairan yang lebih cepat dan transparan, pemerintah berupaya memastikan kebijakan ini tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.

Baca Lainnya

Gubernur DKI dan Ketum PMI Turun Langsung Bersih-bersih di Cipinang Melayu

9 Februari 2026 - 14:59 WIB

Screenshot 20260209 142958 copy 1080x691

Pemprov DKI Terbitkan Pergub Efisiensi Energi dan Air untuk Kendalikan Perubahan Iklim dan Tekan Penggunaan Air Tanah

7 Februari 2026 - 01:47 WIB

Pemprov DKI Terbitkan Pergub Efisiensi Energi dan Air untuk Kendalikan Perubahan Iklim dan Tekan Penggunaan Air Tanah

Lebih dari 10 Juta Peserta BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan

7 Februari 2026 - 01:39 WIB

Lebih dari 10 Juta Peserta BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan

Dugaan Pungli Terstruktur Warnai SMAN 4 Kota Bekasi

6 Februari 2026 - 22:50 WIB

IMG 20260206 WA0026

Waduh, Pegawai DJP dan Bea Cukai Kena OTT Lagi, Ini Kata Purbaya

6 Februari 2026 - 00:52 WIB

Waduh Pegawai DJP dan Bea Cukai Kena OTT Lagi Ini Kata Purbaya 1
Trending di News
error: Matras News