Menu

Mode Gelap
Disdamkarmat Kota Bekasi Raih Juara Umum NFSC 2026 di Palembang Presiden Prabowo Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Tahap II Menhan Sjafrie Tinjau Latsarmil Komcad ASN BP BUMN Jamin Santunan Cepat untuk Korban Kecelakaan KA KA JJ Mulai Hari Ini Beroperasi, Refund 13.027 Tiket Sudah Diproses AMKI Kartini Award 2026 Menobatkan 11 Perempuan Inspiratif di Era Digital

News

Pengurus DPD PERADI Nusantara Jakarta Dibentuk


					Pengurus DPD PERADI Nusantara Jakarta Dibentuk Perbesar

Matras News, Jakarta – Pada akhirnya Dewan Pengurus Daerah (DPD) PERADI Nusantara berdiri juga di DK Jakarta, Kami terus berupaya untuk konsolidasi organisasi ini ditengah masyarakat. Hal itu dikatakan, Ronald Samuel W, SE, SH, MH, MTh, kepada Wartawan di Jakarta pada Sabtu, 31 Agustus 2024.

Menurut Ronald Samuel Wuisan, dibentuknya PERADI Nusantara di DK Jakarta, merupakan suatu kebutuhan organisasi.

Oleh karena itu diharapkan agar pengurus PERADI Nusantara, DK Jakarta terus aktif melakukan konsolidasi organisasi, terutama menyangkut pelayanan bantuan hukum terhadap masyarakat di Jakarta.

Kehadiran PERADI Nusantara, harus mampu menjawab keluhan masyarakat terkait dengan kasus-kasus hukum.

Sebagai organisasi pelayanan hukum, PERADI Nusantara mengedepankan kebutuhan terhadap pelayanan hukum ditengah masyarakat.

Bagaimanapun, ujar Ronald Samuel Wuisan, Jakarta merupakan barometer dari daerah-daerah lain di Indonesia.

Oleh karena itu dibentuknya PERADI Nusantara di DK Jakarta, tidak secara “mendadak” begitu saja, melainkan melalui tahapan proses yang cukup “matang”.

Sebagai Ketua Umum PERADI Nusantara, tegas Ronald Samuel Wuisan, Saya menyambut baik positif kehadiran organisasi Advokad ini di Jakarta.

Lebih lanjut Ronald Samuel Wuisan, mengatakan, sebagai seorang Advokad,  setiap pengurus PERADI Nusantara, harus mampu menangani kasus hingga selesai.

Artinya, Kata Ronald Samuel Wuisan, setiap pengurus PERADI Nusantara harus mampu menjaga etika serta menjunjung norma-norma hukum yang berlaku.

Kita inginkan, tutur Ronald Samuel Wuisan, dengan kehadiran PERADI Nusantara di DKI Jakarta, Masyarakat ikut merasakan ada perlindungan terkait masalah hukum yang mereka hadapi.

Disatu sisi, ujar Ronald Samuel Wuisan, PERADI Nusantara tidak mentolerir pengurus atau anggotanya yang terkesan “bermain dua kaki”.

Dengan begitu, tutur Ronald Samuel Wuisan, dalam prakteknya, setiap pengurus mampu menjaga kepercayaan masyarakat, terlebih lagi dalam upaya pembelaan terhadap klein, di situlah ujar Ronald Samuel Wuisan, karakter seorang Advokad yang harus di jaga oleh setiap  pengurus PERADI  Nusantara.

Menanggapi pertanyaan wartawan, terkait pendirian PERADI Nusantara, Ronald Samuel Wuisan, menjelaskan bahwa berdirinya organisasi Advokad ini (baca: peradi nusantara), tidak ada sangkut pautnya dengan organisasi Advokad (di luar sana).

PERADI Nusantara jelas Ronald SW, berdiri dengan badan hukum yang disahkan oleh Kementrian Hukum Dan HAM.

Oleh karena itu PERADI Nusantara, berdiri secara mandiri dan tidak punya hubungan dengan organisasi, misalnya PERADI.

Kami independent, tidak tergantung dengan siapapun, apalagi dengan organisasi Advokad yang lain, PERADI Nusantara ujar Ronald Samuel Wuisan,  mempunyai badan hukum tersendiri dan akte pendirian sesuai dengan Surat Keputusan Kementrian Hukum Dan HAM.

Menariknya, di PERADI Nusantara, pengurusnya tidak harus berlatar belakang Sarjana Hukum, ada pendidikan dan pelatihan yang diberikan kepada setiap pengurus atau anggota PERADI Nusantara, ungkap Irine Andriani SH, S,FAM.

Menurutnya, perbedaan latar belakang pendidikan dari setiap pengurus  organisasi Advokad ini,  justru membuat PERADI Nusantara mampu memperkuat konsolidasi organisasi hingga sampai ke daerah-daerah.

Di organisasi Advokat ini, Kami selalu menjunjung tinggi azas – azas hukum yang berlaku di Indonesia.

Artinya apa (?), ujar Sekretaris Jendral PERADI Nusantara, bahwa setiap pengurus dibekali dengan ilmu pengetahuan hukum, sesuai dengan proses perekrutan anggota yang ingin jadi pengurus PERADI Nusantara.

Dengan demikian maka, setiap pengurus selalu mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi, terlebih lagi, setiap pengurus PERADI Nusantara tidak melanggar etika dan hukum yang berlaku di Indonesia, ungkap Irine Andriani.

Lebih Lanjut, Ketua DPD PERADI Nusantara DK Jakarta, drg. Jeck Siahaja, Sp. Pros, SH., MH., CCL., mengatakan, kami berupaya untuk membawa visi misi DPD PERADIi Nusantara DK Jakarta yaitu membantu masyarakat supaya mereka mendapat keadilan didalam dunia hukum,” pungkasnya,

Jeck juga menambahkan dalam visi misi tersebit masyarkat juga akan mendapatkan banyak edukasi, pengetahuan agar tidak terjerat atau terlibat dalam hukum.

Misi utama yang kami bawah agar masyarakat paham dan melek tentang hukum, supaya paham hak dan kewajiban sehingga mereka tidak terzholimi, mereka juga dapat banyak bantuan hukum nantinya,” terangnya di Jakarta pada, Sabtu 31 Agustus 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Disdamkarmat Kota Bekasi Raih Juara Umum NFSC 2026 di Palembang

30 April 2026 - 13:47 WIB

Sekretaris Disdamkarmat Kota Bekasi, Heryanto, A.P., M.Si,

Presiden Prabowo Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Tahap II

30 April 2026 - 07:37 WIB

Menhan Sjafrie Tinjau Latsarmil Komcad ASN

30 April 2026 - 06:29 WIB

BP BUMN Jamin Santunan Cepat untuk Korban Kecelakaan KA

30 April 2026 - 06:10 WIB

KA JJ Mulai Hari Ini Beroperasi, Refund 13.027 Tiket Sudah Diproses

30 April 2026 - 05:58 WIB

Trending di News