“Pelaksanaan tahap II ini merupakan bukti bahwa proses penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan dilakukan secara serius dan berkelanjutan,” terang Ali Bahri, dalam siaran pers Kementerian Kehutanan (Kemenhut), 7 Mei 2026.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pelanggaran di kawasan hutan diproses hingga tuntas, sehingga memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan perambahan kawasan hutan secara ilegal,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka M disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Tersangka diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Sebelumnya, tersangka M ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Februari 2026, setelah melalui serangkaian proses penyidikan atas aktivitas pembukaan lahan tanpa izin di dalam kawasan hutan negara.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diketahui telah melakukan pembukaan lahan di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dengan luas sekitar 1,3 hektare.
Lahan yang sebelumnya merupakan hutan pinus tersebut kemudian dimanfaatkan tanpa dokumen perizinan untuk kegiatan perkebunan serta usaha peternakan ayam petelur. Tersangka M diketahui berperan sebagai pemilik sekaligus pemodal usaha yang beroperasi di dalam kawasan hutan negara tersebut.
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi menegaskan akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap beragam bentuk pelanggaran di kawasan hutan sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya hutan serta menjamin keberlanjutan fungsi ekologisnya bagi generasi mendatang.
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.











