MATRASNEWS, JAKARTA – Penanganan perkara perambahan kawasan hutan tanpa izin di Desa Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan kini memasuki babak baru. Tersangka merambah dan mengubah kawasan hutan seluas 1,3 Ha menjadi perkebunan dan peternakan ayam.
Pada Kamis, 30 April 2026, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi resmi melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka berinisial M (62) ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone.
Pelaksanaan tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Balai Gakkumhut Sulawesi sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan, sehingga perkara tersebut siap untuk memasuki tahap penuntutan.
Selain menyerahkan tersangka, jaksa dari Kajari Bone juga turut melakukan peninjauan langsung ke lokasi perambahan yang menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan setiap perkara kehutanan hingga ke tahap penuntutan.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi dilanjutkan hingga proses hukum berjalan secara utuh dan memberikan kepastian hukum.











