Menu ✖

Breaking News

Bisnis

Perwilayahan Industri Mempercepat Industrialisasi

badge-check

Perwilayahan Industri Mempercepat Industrialisasi Perbesar

Matras News, Jakarta – Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya untuk mempercepat industrialisasi dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.

Peraturan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan sekaligus merupakan bentuk penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri.

PP No. 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri telah diterbitkan pada Tanggal 7 Mei Tahun 2024. Dengan terbitnya peraturan tersebut, maka PP No. 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri sudah tidak berlaku.

“Berbeda dengan PP No. 142 Tahun 2015 yang hanya mengatur tentang Kawasan Industri, PP No. 20 Tahun 2024 mengatur tentang Perwilayahan Industri yang mencakup pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), pengembangan Kawasan Peruntukkan Industri (KPI), pembangunan Kawasan Industri (KI), dan pengembangan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah (Sentra IKM),” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita (9/7).

Menperin menuturkan, PP Nomor 20 Tahun 2024 yang diluncurkan hari ini merupakan acuan bersama dalam mengembangkan industri yang berdaya saing, inklusif, dan berkelanjutan kedepannya.

Dalam rangka mempercepat implementasi dari PP tersebut, saat ini Kementerian Perindustrian menginisiasi penyusunan peraturan turunannya yang mencakup Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perwilayahan Industri, dan Peraturan Menteri terkait petunjuk pelaksanaan dari PP dimaksud.

Hal ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Dengan sinergi yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, diharapkan kebijakan ini dapat berhasil dan membawa manfaat besar bagi seluruh rakyat Indonesia seperti peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah, pengurangan angka pengangguran, dan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.

“Dengan adanya PP Nomor 20 Tahun 2024, kita berharap dapat menciptakan iklim industri yang kondusif, mampu menarik investasi, serta mendorong inovasi dan kreativitas di sektor industri mempercepat Industrialisasi.

Selain itu, peraturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia di pasar global,” tutup Agus.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

ISF 2026 Hasilkan Peluang Investasi Hijau Rp13 Triliun

16 Okt 2026 - 05:25 WIB

ISF 2026 Hasilkan Peluang Investasi Hijau Rp13 Triliun

Peruri Bidik Industri Chip Nasional, Danantara Dorong Penguasaan Teknologi

16 Okt 2026 - 05:23 WIB

Peruri Bidik Industri Chip Nasional, Danantara Dorong Penguasaan Teknologi

Harga Rumah Seken Naik di 13 Kota

14 Okt 2026 - 12:08 WIB

Harga Rumah Seken Naik di 13 Kota

Kadin Kota Bekasi Jajaki Kerja Sama Ekonomi Digital dengan Mitra Tiongkok

14 Okt 2026 - 11:04 WIB

Kadin Kota Bekasi Jajaki Kerja Sama Ekonomi Digital dengan Mitra Tiongkok

DAMRI Kerahkan 118 Bus untuk Layani 157.875 Penonton MotoGP Mandalika 2026

14 Okt 2026 - 00:10 WIB

DAMRI Kerahkan 118 Bus untuk Layani 157.875 Penonton MotoGP Mandalika 2026
Trending di Bisnis