Menu

Breaking News

Bisnis

Perwilayahan Industri Mempercepat Industrialisasi

badge-check

Perwilayahan Industri Mempercepat Industrialisasi Perbesar

Matras News, Jakarta – Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya untuk mempercepat industrialisasi dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.

Peraturan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan sekaligus merupakan bentuk penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri.

PP No. 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri telah diterbitkan pada Tanggal 7 Mei Tahun 2024. Dengan terbitnya peraturan tersebut, maka PP No. 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri sudah tidak berlaku.

“Berbeda dengan PP No. 142 Tahun 2015 yang hanya mengatur tentang Kawasan Industri, PP No. 20 Tahun 2024 mengatur tentang Perwilayahan Industri yang mencakup pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), pengembangan Kawasan Peruntukkan Industri (KPI), pembangunan Kawasan Industri (KI), dan pengembangan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah (Sentra IKM),” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita (9/7).

Menperin menuturkan, PP Nomor 20 Tahun 2024 yang diluncurkan hari ini merupakan acuan bersama dalam mengembangkan industri yang berdaya saing, inklusif, dan berkelanjutan kedepannya.

Dalam rangka mempercepat implementasi dari PP tersebut, saat ini Kementerian Perindustrian menginisiasi penyusunan peraturan turunannya yang mencakup Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perwilayahan Industri, dan Peraturan Menteri terkait petunjuk pelaksanaan dari PP dimaksud.

Hal ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Dengan sinergi yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, diharapkan kebijakan ini dapat berhasil dan membawa manfaat besar bagi seluruh rakyat Indonesia seperti peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah, pengurangan angka pengangguran, dan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.

“Dengan adanya PP Nomor 20 Tahun 2024, kita berharap dapat menciptakan iklim industri yang kondusif, mampu menarik investasi, serta mendorong inovasi dan kreativitas di sektor industri mempercepat Industrialisasi.

Selain itu, peraturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia di pasar global,” tutup Agus.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Dirut PT PGE Ahmad Yani Terpilih Sebagai Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia

31 Agu 2026 - 00:31 WIB

Dirut PT PGE Ahmad Yani Terpilih Sebagai Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia

Industri Halal Sumbang Rp5.000 Triliun ke Perekonomian RI

26 Agu 2026 - 01:42 WIB

Industri Halal Sumbang Rp5.000 Triliun ke Perekonomian RI

Rekor Penumpang Kereta Compartment Suite

24 Agu 2026 - 00:01 WIB

Rekor Penumpang Kereta Compartment Suite

EduTrain KAI: Membawa Anak Panti Asuhan Mengenal Teknologi Whoosh

20 Agu 2026 - 02:30 WIB

EduTrain KAI: Membawa Anak Panti Asuhan Mengenal Teknologi Whoosh

Anggota DPRD Kota Bekasi Latu Har Hary Sosialisasi Ranperda Sertifikasi Halal

16 Agu 2026 - 00:05 WIB

Anggota DPRD Kota Bekasi Latu Har Hary Sosialisasi Ranperda Sertifikasi Halal
Trending di Bisnis