Menu

Mode Gelap
Generasi Muda Wajib Upgrade Skill Hadapi Disrupsi AI Kritik SPAI: Potongan Ojol Tembus 24%, Tak Sesuai Perpres Potensi Transaksi Produk Pangan Indonesia di Taiwan Tembus Rp89,5 Miliar Menghemat Konsumsi Energi Rumah Tangga dengan Samsung AI Energy Mode ASEAN4TB Symposium 2026 Perkuat Riset TB di Asia Tenggara APPBI Gelar Pameran Puspa Nuswantara 2026

News

Petinggi Parpol Kota Bekasi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

badge-check

Petinggi Parpol Kota Bekasi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Perbesar

Matras News, Bekasi – Depresi dan trauma di alami oleh wanita usia 53 tahun, IL, (korban tindak pidana kekerasan seksual) mengalami hal yang tidak terduga dilakukan olah pimpinannya, S, (pimpinan atau petinggi parpol di Kota Bekasi.

S, melakukan hal tidak senonoh layaknya pimpinan kepada dirinya. Kejadian tersebut terjadi pada bulan Januari 2023 di salah satu hotel Kota Bekasi saat sedang ada giat

Parpolnya.Pada tahun 2023, IL sudah berusaha mengadu dengan beberapa pengacara tentang perlakuan pimpinannya, namun tidak ada respon dari pengacara.

Sehingga pada 16 November 2024, IL memberanikan diri untuk meminta pembelaan hukum kepada Anthony Andhika Law Firm.

Hal tersebut dikatakan kuasa hukum IL (korban tindak pidana kekerasan seksual) Ridwan Anthony Taufan, S. H.,M. H.,Mkn., M.Si.

Ridwan Anthony Taufan, S. H.,M. H.,Mkn., M.Si, saat konfrensi pers mengatakan, atas pengaduan tersebut, kami segera melaporkan tersangka S, ke Polda Metro Jaya.

“Karena walaupun kejadian sudah berlangsung lama, korban (IL) masih terlihat depresi dan trauma, tandas Anthony pada Senin 18 November 2024.

Sementara, korban tindak pidana kekerasan seksual (IL) mengatakan mendapat perlakuan tidak pantas yang di lakukan oleh Saudara, S, yang merupakan salah satu Ketua DPC Partai Politik di Kota Bekasi, terang IL.

Ia (IL), mengaku pada saat itu dirinya sebagai staf (S), selaku Ketua DPC Parpol, paparnya saat konferensi Pers di Hotel Maxone Harapan Indah, Medan Satria Kota Bekasi pada, Senin 18 November 2024.

Ridwan Anthony Taufan, S. H.,M. H.,Mkn., M.Si, kuasa hukum IL, menambahkan, kami tetap membuatkan pelaporan dan hal ini tidak ada kaitannya dengan unsur politik dan sebaginya.

Karena ini murni peristiwa pidana kekerasan seksual, kami melaporkan dengan pasal 6B, 6C, undang-undang kekerasan seksual, undang-undang nomor 12 tahun 2022 tegas Anthony kepada awak media.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Generasi Muda Wajib Upgrade Skill Hadapi Disrupsi AI

3 Juli 2026 - 10:05 WIB

Kritik SPAI: Potongan Ojol Tembus 24%, Tak Sesuai Perpres

3 Juli 2026 - 00:40 WIB

Menghemat Konsumsi Energi Rumah Tangga dengan Samsung AI Energy Mode

3 Juli 2026 - 00:01 WIB

Dugaan Penipuan Fatwa Halal untuk Kripto, Korban Rugi Rp1,8 Miliar

2 Juli 2026 - 00:06 WIB

Tiga Dekade Menanti Keadilan, Komnas HAM Bawa Kasus PRD/SMID ke DPR

2 Juli 2026 - 00:05 WIB

Trending di News