- Ganja: 45.835,24 gram (sekitar 45,8 kg)
- Sabu: 883,65 gram
- Ekstasi: 71 butir
- Tembakau gorila: 759,55 gram
- Obat keras/berbahaya: 271,68 butir
Kusumo menyebut nilai seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp2,571 miliar. Dari pengungkapan ini, pihak kepolisian mengklaim telah menyelamatkan lebih dari 62.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Ia memaparkan, perubahan modus operali. Jika sebelumnya banyak ditemukan peredaran melalui warung atau toko-toko yang disewa, kini sebagian besar beralih ke sistem COD (cash on demand). “Barang bisa diantar langsung ke pelanggan atau didrop di suatu tempat, lalu pembeli mengambilnya,” paparnya.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro berkomitmen, Polisi menegaskan tidak ada kompromi terhadap narkotika dan obat-obatan berbahaya. Masyarakat diminta segera melaporkan informasi melalui Senter 110 yang siaga 24 jam.
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.











