PPATK Bakal Blokir Rekening Bank yang Tidak Aktif 3 Bulan

oleh -
oleh
PPATK Bakal Blokir Rekening Bank yang Tidak Aktif 3 Bulan
banner 468x60

MatrasNews, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi memblokir rekening bank yang tidak aktif atau dormant selama 3 bulan. Kebijakan ini menuai perhatian publik, terutama terkait cara mengaktifkan kembali rekening yang terkena blokir.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), PPATK berwenang membekukan sementara transaksi pada rekening yang tidak menunjukkan aktivitas dalam jangka waktu tertentu.

Pemblokiran dapat berlaku 5 hari kerja dan diperpanjang hingga 15 hari kerja jika diperlukan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Mengapa Rekening Dormant Diblokir?

PPATK menjelaskan bahwa rekening tidak aktif rawan disalahgunakan untuk tindak pidana, seperti:

  • Pencucian uang
  • Jual beli rekening ilegal
  • Transaksi kejahatan siber, korupsi, atau perdagangan narkoba

“Rekening dormant sering dijadikan sarana menampung dana haram karena dianggap tidak diawasi pemiliknya,” tegas PPATK dalam keterangan resminya.

  • Ciri-Ciri Rekening Dormant
  • Sebuah rekening dikategorikan dormant jika memenuhi kriteria:
  • Tidak ada transaksi debit/kredit selama 3 bulan.
  • Tidak ada aktivitas transfer, pembayaran, atau penarikan tunai.
  • Tidak digunakan via ATM, mobile banking, atau teller bank.

Apakah Dana Nasabah Hilang?

PPATK menegaskan bahwa dana nasabah tidak disita atau dialihkan. Pemblokiran bersifat sementara dan hanya membatasi transaksi keluar-masuk. Saldo tetap aman dan dapat diakses setelah proses verifikasi.

  • Cara Aktivasi Ulang Rekening yang Diblokir
  • Nasabah yang rekeningnya terblokir harus melakukan:
  • Hubungi Customer Service Bank terkait atau kunjungi kantor cabang terdekat.
  • Verifikasi Identitas, seperti menunjukkan KTP, buku tabungan, atau dokumen pendukung lain.
  • Konfirmasi Aktivitas Terakhir untuk memastikan rekening tidak dipakai pihak lain.
  • Lakukan Transaksi Kecil (misalnya transfer atau tarik tunai) untuk mengaktifkan kembali rekening.
  • Peringatan untuk Nasabah
  • PPATK mengimbau masyarakat untuk:
  • Rutin memeriksa rekening meski tidak sering dipakai.
  • Segera laporkan jika menemukan transaksi mencurigakan.
  • Hindari pinjamkan rekening ke pihak tidak dikenal.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah preventif untuk memutus mata rantai kejahatan perbankan. Bagi nasabah yang terkena blokir, proses aktivasi ulang tergolong sederhana asalkan memenuhi persyaratan verifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.