Menu

Mode Gelap
Pesawat ATR 42-400 Indonesia Air Transport Hilang Kontak di Dekat Maros Warung Tekko Kalibata Hadirkan Nuansa Baru Kuliner Pelatih John Herdman Coret Jay Idzes untuk Piala AFF 2026 Bali Zoo Akhiri Atraksi Tunggang Gajah, Beralih ke Konservasi Edukatif Rano Karno Ungkap Minat Komunitas Madura untuk Bongkar Tiang Monorel Motor Trail Listrik Talaria Komodo Paling Buas Resmi Meluncur

News

PPATK Catat Penurunan Transaksi Judol hingga 80 Persen


					PPATK Catat Penurunan Transaksi Judol hingga 80 Persen Perbesar

Matras News, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penurunan drastis transaksi keuangan terkait perjudian online mencapai lebih dari 80 persen pada periode Januari-Maret 2025 atau kuartal I-2025, dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, nilai transaksi kuartal pertama tahun ini hanya Rp47 triliun, jauh menurun dari Rp90 triliun pada periode yang sama di 2024.

“Jika tren ini bertahan, kami perkirakan total transaksi pada 2025 hanya sekitar 160 juta transaksi, turun empat kali lipat dari 209 juta transaksi di 2024,” tegas Ivan dalam konferensi pers bersama Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada di Markas Besar Polri pada, Rabu 7 Mei 2025.

Majalah Matras scaled

Keberhasilan penurunan itu tidak lepas dari kerja keras Satgas Judi Online yang menggabungkan berbagai stakeholders.

Ivan mengimbau masyarakat tidak tergiur tawaran judi online dan aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. “Laporan masyarakat sangat membantu kami melacak jaringan judi online,” ujarnya.

PPATK menganalisis data transaksi dari sistem terintegrasi dengan perbankan, memungkinkan pelacakan aliran dana secara real-time.

Ivan menambahkan, keberhasilan ini merupakan kelanjutan dari pencapaian sebelumnya dan akan terus ditingkatkan. Kolaborasi erat PPATK dan Polri menjadi kunci dalam memutus mata rantai keuangan ilegal dari judi online sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian.

Di sisi penegakan hukum, Polri mengungkap modus operandi pencucian uang melalui perusahaan shell (PT AST dan PT TDC) untuk menyamarkan asal dana judi online.

“Mereka menggunakan rekening ini untuk membeli obligasi dan aset lainnya,” jelas Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada.

Berpendekatan Follow The Money, Polri dan PPATK berhasil menyita Rp530 miliar dari 197 rekening di 8 bank serta 4 unit mobil. “Ini bukti keseriusan kami memberantas judi online dan pencucian uangnya,” tegas Wahyu.

Baca Lainnya

Pesawat ATR 42-400 Indonesia Air Transport Hilang Kontak di Dekat Maros

17 Januari 2026 - 18:48 WIB

1768650187702

Bali Zoo Akhiri Atraksi Tunggang Gajah, Beralih ke Konservasi Edukatif

17 Januari 2026 - 04:59 WIB

1768600478149 copy 932x879

Rano Karno Ungkap Minat Komunitas Madura untuk Bongkar Tiang Monorel

17 Januari 2026 - 04:44 WIB

PicMa 1550567 1768599679186 copy 1424x820

Perempuan Cakap Digital Kunci Penguatan Ekonomi dan Perlindungan Anak

16 Januari 2026 - 01:26 WIB

Perempuan Cakap Digital Kunci Penguatan Ekonomi dan Perlindungan Anak

Kemendagri Tegaskan Kolaborasi Lintas Daerah Kunci Atasi Kompleksitas Persoalan Sampah

16 Januari 2026 - 01:23 WIB

Kemendagri Tegaskan Kolaborasi Lintas Daerah Kunci Atasi Kompleksitas Persoalan Sampah 1
Trending di News
error: Matras News
Majalah Matras