Menu

Mode Gelap
Tari Topeng Cirebon, Menyuguhkan Keindahan dalam Gerak Disabilitas Daksa, Doktor UNAIR Raih IPK Sempurna 4,00 Agro Eduwisata Organik Mulyaharja, Rekomendasi Wisata Edukasi di Bogor DPRD Kota Bekasi Dorong Evaluasi dan Komitmen Pendidikan Berkualitas Presiden Prabowo Umumkan Paket Perlindungan Pekerja Pengangguran 7,2 Persen, DPRD Kota Bekasi: Ini Prioritas Darurat

News

Segini Gaji Ketua KPK yang Kini Jadi Tersangka Pemerasan

badge-check


					KETUA KY UNGKAP MAFIA PERADILAN SEUSAI TANDA TANGANI KERJASAMA KOMISI YUDISIAL - KPK. Ketua Komisi Yustisial, Amzulian Rifai (kiri) bersama Ketua KPK, Firli Bahuri, sebelum melakukan penandatanganan nota kesepahaman antara KY dan KPK, di gedung Komisi Yudisial RI, Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023. Kerjasama ini berkaitan dalam memperkuat pengawasan perilaku pada hakim - hakim sebagai penegak hukum sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. sedangkan dalam kata sambutan Ketua KY, Amzulian Rifai meminta KPK untuk mendalami adanya dugaan mafia peradilan terhadap banyak putusan yang janggal terkait penanganan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Foto : TEMPO/Imam Sukamto Perbesar

KETUA KY UNGKAP MAFIA PERADILAN SEUSAI TANDA TANGANI KERJASAMA KOMISI YUDISIAL - KPK. Ketua Komisi Yustisial, Amzulian Rifai (kiri) bersama Ketua KPK, Firli Bahuri, sebelum melakukan penandatanganan nota kesepahaman antara KY dan KPK, di gedung Komisi Yudisial RI, Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023. Kerjasama ini berkaitan dalam memperkuat pengawasan perilaku pada hakim - hakim sebagai penegak hukum sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. sedangkan dalam kata sambutan Ketua KY, Amzulian Rifai meminta KPK untuk mendalami adanya dugaan mafia peradilan terhadap banyak putusan yang janggal terkait penanganan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Foto : TEMPO/Imam Sukamto

Matras News, Jakarta – Besaran gaji ketua KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Dalam Pasal 3 beleid tersebut menyatakan pimpinan KPK diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan.

Adapun besaran gaji pokok ketua KPK adalah sebesar Rp5.040.000. Masih dalam pasal yang sama, besaran tunjangan jabatan ketua KPK ditetapkan sebesar Rp24.818.000.

Sementara, untuk tunjangan kehormatan diberikan sebesar Rp2.396.000. Pada Pasal 4 PP Nomor 82 Tahun 2015 tadi juga menyatakan ketua KPK diberikan tunjangan fasilitas setiap bulan.

Tunjangan fasilitas itu terdiri dari tunjangan perumahan sebesar Rp37.750.00, tunjangan transportasi Rp29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16.329.000, dan tunjangan hari tua Rp8.063.500.

Khusus tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal KPK.

Dengan kata lain, Firli hanya menerima langsung dana dari tunjangan perumahan dan transportasi secara total sebesar Rp67.296.000.

Sementara jika ditotal dengan gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan, Firli menerima Rp99.550.000 setiap bulan.

Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11) malam.
Polda Metro Jaya menetapkan status tersebut setelah memeriksa 91 saksi dan melakukan gelar perkara.

Baca Juga : CERI Desak Ketua KPK Segera Mengundurkan Diri

Firli terancam penjara seumur hidup karena diduga melanggar pasal 12E dan atau pasal 12B dan atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP. Meski begitu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan Firli masih berstatus sebagai ketua di lembaga antirasuah itu.

“Ini kita tidak berandai-andai, kita juga tidak tahu, dan belum ada juga Keppres dari Presiden. Sampai saat ini Pak Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa,” kata Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (23/11). (*)



Baca Lainnya

DPRD Kota Bekasi Dorong Evaluasi dan Komitmen Pendidikan Berkualitas

2 Mei 2026 - 14:41 WIB

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PAN, H. Achmad Rivai

Presiden Prabowo Umumkan Paket Perlindungan Pekerja

2 Mei 2026 - 12:28 WIB

Pengangguran 7,2 Persen, DPRD Kota Bekasi: Ini Prioritas Darurat

2 Mei 2026 - 11:31 WIB

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Yenny Kristianti

Presiden Prabowo Umumkan Paket Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

1 Mei 2026 - 15:07 WIB

Kemenhaj dan Polri Perkuat Koordinasi Jemaah Haji

1 Mei 2026 - 14:40 WIB

Trending di News