Matras News, Bekasi – Calon Wakil Wali Kota Bekasi, Sholihin, mengaku menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua gugatan pilkada Kota Bekasi yang diajukan dirinya saat maju dalam kontestasi pilkada Kota Bekasi dengan nomor urut 1.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon, pria yang akrab disapa Gus Shol tersebut mengatakan, putusan MK yang menyatakan bahwa pasangan calon 3 sebagai pemenang yang sah pada pilkada Kota Bekasi, sudah mengikat, tegas Gus Shol, Kamis 6/2/2025.
Lanjut Gus Shol menjelaskan, dirinya tetap akan melakukan tugas serta fungsinya kepada masyarakat dalam memberikan pendidikan politik dan kerja sosial kemasyarakatan serta menghadiri undangan warga Kota Bekasi, paparnya.
Selain itu, kata dia, dirinya juga tetap akan melakukan kontrol hingga pengawasan terhadap jalannya pemerintahan di Kota Bekasi yang dipimpin oleh Tri Adhianto dan Harris Bobihoe setelah dilantik nanti. Untuk mengkritisi bila ada yang perlu dikritisi saat mereka menjalankan roda pemerintahan di Kota Bekasi nantinya,” tegas Gus Shol.
Untuk menunjukan kelegowoannya terhadap putusan MK tersebut, dirinya mengaku bahwa tadi pagi ia sudah melakukan komunikasi dengan Wali Kota Bekasi terpilih, Tri Adhianto, untuk mengucapkan selamat atas kemenangannya sebagai Wali Kota Bekasi terpilih dan menitipkan amanat agar amanah serta menitipkan warga Kota Bekasi agar kedepannya lebih sejahtera serta lebih baik lagi kedepannya,” ujarnya.
“Bagi pendukung saya, saya minta agar tetap menjaga kekondusifitasan di Kota Bekasi. Dan sekali lagi, saya lebih legowo menerima hasil keputusan MK-nya. Karena dalam kontestasi pilkada, pasti ada yang menang dan ada yang kalah,” tutupnya.











