Matras News, Bekasi – Sidang Eksepsi tersangka kasus penipuan cek kosong Iwan Hartono Selaku Direktur Utama PT Anisa Bintang Belitar ABB digelar si Pengadilan Negeri Kota Bekasi pada Senin 5 Agustus 2024.
Ruben Haloho Direktur Utama PT Berkat Putra Utama, selaku pelapor selepas persidangan mengatakan, tersangka Iwan Hartono didalam persidangan pada hari ini terlalu banyak mendramatisir atau memutar balikkan fakta yang sebenarnya.
“Tersangka juga berbicara hanya dengan kata-kata saja, tidak dibuktikan dengan data, terang Ruben, kepada matrasnews.
Kenapa tersangka pada persidangan mengatakan tidak pernah serah terima, padahal pada perjanjian tersebut ada bukti dan data serah terima.
Tersangka pun ber alibi bahwa pekerjaan kita belum selesai, nyatanya pekerjaan kita sudah selesai, ungkap Ruben.
Tersangka pun mengatakan juga lanjut Ruben, cek itu tidak bisa di cairkan apabila tidak ada infoemasi dari saya.” Padahal Saya tidak ada berbicara begitu, ucap Ruben.
Menurut saya, yang Namanya orang sudah memberikan cek, orang itu berarti sudah berani bertanggung jawab di bidang hukum, “ ya logikanya seperti itu.
“Mana ada orang memberikan cek kesaya, orang itu mengatakan cek itu jangan di cairkan ya, tunggu informasi saya’ mana ada seperti itu?, Namanya orang sudah memberikan tanggal dan menentukan bulan, orang itu harus berani bertanggung jawab jika cek itu kosong,” tegas Ruben.
Langkah-langkah perkembangan persidangan akan terus kami ikuti, kita cermati. Saya berharap langkah-langkah hukumnya berjalan dengan baik. Karena banyak pedagang juga merasa dirugikan oleh tersangka.
Selama ini pedagang tidak tahu, kemana mereka harus mengadu, kepada siapa mereka harus mengadu,” terang Ruben.
Sementara matrasnews menemui perwakilan pedagang Pasar Kranji, Roni yang juga hadir dalam persidangan eksepsi mengutarakan dengan ditangkapnya Iwan Hartono tersebut, di sambut baik oleh para pedagang.
“Pedagang sudah lama menantikan proses penangkapan Iwan Hartono selaku Direktur PT ABB yang sudah merugikan para pedangan.
Ya seluruh uang muka (DP) para pedagang itu kurang lebih Rp.32.000.000.000 Miliar. Sampai saat ini pembagunan Pasar Kranji tidak ada. Yang ada pedagang sebelumnya pernah di intimidasi.
Akibat dari perbuatan tersangka, banyak pedagang yang gulung tikar, saat ini pedagang Pasar Kranji menyusut, 70 persen pungkas Roni.
Roni berharap Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini harus cepat mengambil keputusan, bagaimana caranya pembangunan Pasar Kranji harus cepat di laksanakan, mengingat para pedangan sudah banyak yang gulung tikar.
Jangan sampai roda perekonomian masyarakat Kota Bekasi mati tidak dapat berjalan, tutup Roni.
Seperti diketahui Setelah ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota beberapa waktu lalu, Direktur Utama PT Annisa Bintang Blitar (ABB) sebagai perusahaan pelaksana proyek revitalisasi Pasar Kranji Iwan Hartono (IH), dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi beberapa waktu lalu.











