Menu

Mode Gelap
Generasi Muda Wajib Upgrade Skill Hadapi Disrupsi AI Kritik SPAI: Potongan Ojol Tembus 24%, Tak Sesuai Perpres Potensi Transaksi Produk Pangan Indonesia di Taiwan Tembus Rp89,5 Miliar Menghemat Konsumsi Energi Rumah Tangga dengan Samsung AI Energy Mode ASEAN4TB Symposium 2026 Perkuat Riset TB di Asia Tenggara APPBI Gelar Pameran Puspa Nuswantara 2026

News

Sidang Kasus TPPU Edc Cash, Kinerja Jaksa Ciderai Rasa Keadilan dan Hukum di Indonesia

badge-check

Sidang Kasus TPPU Edc Cash, Kinerja Jaksa Ciderai Rasa Keadilan dan Hukum di Indonesia Perbesar

Matras News, Bekasi – Kuasa hukum terdakwa Abdurrahman Yusuf, Dohar Jani Simbolon, SH menanggapi putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Ia mengemukakan adanya rekayasa hukum dan kejanggalan dalam proses hukum selama persidangan kasus TPPU Edc Cash.

Ia menyatakan bahwa ada banyak kejanggalan dalam penanganan kasus TPPU Edc Cash terutama Jaksa yang mempersulit pembuktian aset sitaan dan kehadiran beberapa saksi selama persidangan.

“Banyak barang bukti yang disita tanpa surat tanda penyitaan dari polisi, dan jaksa hanya menyatakan bahwa mereka menerima berkas tanpa menyelidikinya, ” ujarnya.

Ia pun mengapresiasi vonis hakim terhadap 5 kliennya yang menurunkan hukuman penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilainya tidak manusiawi.

Hakim memvonis hukuman penjara untuk AY dari tuntutan JPU 12 tahun menjadi 10 tahun, Suryani dari 15 tahun menjadi 10 tahun.

Sementara untuk Bayu Aji dari 18 tahun menjadi 10 tahun penjara sedangkan untuk asep dan Ahmad Rokip masing-masing 7 tahun.

“Karena lima terdakwa sudah kooperatif membeberkan semua aset hartanya dan sudah transparan. Ini dibuktikan dengan akta vandading yang sudah kami sepakati dengan para korban, namun itu tidak menjadi pertimbangan, ” terangnya.

Ia mempertanyakan fungsi jaksa jika hanya menerima berkas dari polisi.

Jani juga mengungkapkan bahwa saat penyerahan tersangka dan barang bukti dari polisi ke kejaksaan, ia dihubungi pada hari Minggu, yang merupakan hari libur. Namun, pada hari yang dijadwalkan untuk penyerahan, tidak terjadi penyerahan sama sekali.

Ia menilai semua ini adalah rekayasa. Penyerahan baru dilakukan pada tanggal 28, dan saat itu ia dihalang-halangi untuk mendampingi kliennya dalam meneliti berkas perkara.

Menurutnya, jaksa terus menerus mengatakan hanya menerima berkas tanpa memberi informasi yang jelas.

“Pada saat pemanggilan sidang, pemberitahuan kepada tersangka dilakukan sehari sebelumnya, yang bertentangan dengan peraturan yang mensyaratkan pemberitahuan minimum tiga hari sebelumnya, ” tegasnya.

Dalam persidangan, Abdurrahman mengungkapkan bahwa ada sembilan sertifikat hak milik yang dirampas tanpa dimasukkan ke dalam berkas perkara.

Ia juga menyoroti perlakuan menyakitkan terhadap keluarga terdakwa yang merasa sangat terganggu.

“Salah satu contoh adalah kasus Ahmad Rokip Sukardi yang ditangkap dan rekeningnya disita, namun anehnya tak lama kemudian ada transaksi di rekening itu setelah penangkapannya, ” kata Dohar.

Dohar menekankan bahwa hak asasi manusia harus dihormati dan bahwa KUHAP seharusnya dilaksanakan oleh Jaksa.

Ia mengingatkan bahwa sampai saat ini, berkas perkara belum diberikan kepada mereka, hanya berita acara pemeriksaan (BAP) yang diberikan, tetapi itu pun sudah memberi petunjuk tentang kejanggalan.

“Semua tanggung jawab seharusnya ada di kejaksaan karena mereka yang melimpahkan berkas ke pengadilan, “

Dohar juga menyebutkan bahwa ada mobil yang disita tetapi masih berkeliaran di luar, yang menunjukkan adanya kelalaian.

Dohar menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan, dan jika jaksa hanya ingin menghukum terdakwa, sebaiknya mereka langsung memutuskan dan tidak perlu dibawa ke pengadilan.

Ia juga menyayangkan bahwa saksi yang seharusnya dipanggil tidak dipanggil oleh jaksa.

Dalam hal ini, Dohar menyatakan sudah mulai melaporkan masalah tersebut dan berharap keadilan dapat ditegakkan.

” Akan kita laporin semua ke KPK dan Bareskrim. Waktu itu Kanit Bareskrim berjanji untuk mencari semua aset. Ketika saya tagih, dia diam seribu bahasa.

Saya tanya salah siapa? Jawabannya ya Kejaksaan Agung dan Bareskrim. Saran untuk Presiden terpilih agar hukum dan hak asasi manusia ditegakkan sesuai asta cita dan bisa dipertanggungjawabkan, ” tegasnya.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Generasi Muda Wajib Upgrade Skill Hadapi Disrupsi AI

3 Juli 2026 - 10:05 WIB

Kritik SPAI: Potongan Ojol Tembus 24%, Tak Sesuai Perpres

3 Juli 2026 - 00:40 WIB

Menghemat Konsumsi Energi Rumah Tangga dengan Samsung AI Energy Mode

3 Juli 2026 - 00:01 WIB

Dugaan Penipuan Fatwa Halal untuk Kripto, Korban Rugi Rp1,8 Miliar

2 Juli 2026 - 00:06 WIB

Tiga Dekade Menanti Keadilan, Komnas HAM Bawa Kasus PRD/SMID ke DPR

2 Juli 2026 - 00:05 WIB

Trending di News