Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Umumkan Paket Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026 Kemenhaj dan Polri Perkuat Koordinasi Jemaah Haji Ascott Jakarta Luncurkan Plesiran di Jakarta Komnas Disabilitas Dukung Penuh Special Olympics NTT 2026 Perlindungan Pekerja Alih Daya Dikuatkan PGE Catat Kinerja Positif, Laba Bersih Naik 40 Persen di Kuartal I-2026

News

Warga Sipil Kawal Ambulans Bisa Ditilang

badge-check


					Warga Sipil Kawal Ambulans Bisa Ditilang Perbesar

Matras News, Jakarta – Kerap kali terlihat ambulans melintas dikawal warga sipil dengan sejumlah pengendara motor di jalan raya.

Warga sipil yang melakukan pengawalan terhadap ambulans bisa ditilang! Hal ini tertuang dalam Pasal 287 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ seperti dikutip melalui akun media sosial Instagram tmcpoldametro.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat(4) huruf f.

Atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), bunyi ayat (4) Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Ambulance adalah salah satu jenis kendaraan yang mendapatkan hak utama, seperti tercantum dalam UU LLAJ Pada Pasal 135 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Umumkan Paket Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

1 Mei 2026 - 15:07 WIB

Kemenhaj dan Polri Perkuat Koordinasi Jemaah Haji

1 Mei 2026 - 14:40 WIB

Perlindungan Pekerja Alih Daya Dikuatkan

1 Mei 2026 - 11:28 WIB

PGE Catat Kinerja Positif, Laba Bersih Naik 40 Persen di Kuartal I-2026

1 Mei 2026 - 00:48 WIB

Komisi II DPRD Kota Bekasi Kunjungi Korban Kecelakaan KA di RSUD CAM

30 April 2026 - 20:22 WIB

Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi
Trending di News