Matras News, Jakarta – Kerap kali terlihat ambulans melintas dikawal warga sipil dengan sejumlah pengendara motor di jalan raya.
Warga sipil yang melakukan pengawalan terhadap ambulans bisa ditilang! Hal ini tertuang dalam Pasal 287 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ seperti dikutip melalui akun media sosial Instagram tmcpoldametro.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat(4) huruf f.
Atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), bunyi ayat (4) Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Ambulance adalah salah satu jenis kendaraan yang mendapatkan hak utama, seperti tercantum dalam UU LLAJ Pada Pasal 135 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.