Menu

Mode Gelap
Lapas Bekasi Luncurkan Sistem Kunjungan Daring, Keluarga Tak Perlu Antre Menko Kumham Imipas Buka Ruang Dialog dengan BEM SI Kunjungan Ilmiah Perkuat Hubungan Riset Australia-Indonesia Schneider Electric Gandeng Foxconn Kembangkan Pusat Data AI Masa Depan BunnKOPI Jember Semarakkan Festival Batik Bojonegoro dengan Cita Rasa Kopi Pilihan Pemkot Bekasi Apresiasi Kreativitas 900 Lansia

News

Aldo Sirait: Laporan ke MK Bukan Suatu Materi Gugatan, Itu Karangan Cerita

badge-check


					Aldo Sirait: Laporan ke MK Bukan Suatu Materi Gugatan, Itu Karangan Cerita Perbesar

Matras News, Bekasi – Kuasa hukum Wali Kota Bekasi terpilih, Aldo Sirait, akhirnya buka suara terkait materi gugatan yang dilayangkan salah satu pasangan calon (Paslon) terkait hasil pilkada Kota Bekasi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepada matrasnews.com, Aldo mengatakan secara tegas bahwa pihaknya sudah mendapatkan materi gugatan yang dilayangkan oleh salah satu paslon tersebut dan menganggap bahwa laporan yang diajukan bukanlah suatu materi gugatan.

“Saya melihat bahwa materinya bukan termasuk materi gugatan, tapi saya menganggapnya suatu narasi karena itu cerita,” tegas Aldo pada, Selasa 7 Januari 2025.

Ia pun menambahkan, ketika mereka melaporkan adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada pilkada Kota Bekasi, maka mereka seharusnya bisa melaporkan salah satunya berapa potensi suara yang hilang.

“Tapi, kami melihat hal tersebut tidak ada dan kami pun melihat gugatan yang mereka layangkan sangat jauh dari apa yang mereka tuduhkan,” tambahnya.

Aldo dalam kesempatan tersebut juga menekankan, bahwa laporan yang dilayangkan oleh salah satu paslon hanya menuduh adanya kecurangan, seperti misalnya dalam laporan mereka disalah satu Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi, adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan oleh penyelenggara dan sebagainya.

“Misalnya saja ada poin yang menyatakan bahwa ada salah satu kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara secara TSM, disini mereka tidak menyebutkan bahwa mereka kehilangan berapa suara disitu,” tegasnya sekali lagi.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya juga akan menyampaikan materi adanya perbuatan-perbuatan hingga tindakan pelanggaran yang juga dilakukan oleh mereka, paslon yang melaporkan hal ini ke MK.

“Kami juga akan melaporkan adanya perbuatan hingga pelanggaran yang dilakukan oleh mereka dan yang jelas kami akan membuktikan laporan kami terhadap mereka. Dan kami siap untuk membantah dan membantai mereka didalam persidangan,” tutupnya.

Baca Lainnya

Lapas Bekasi Luncurkan Sistem Kunjungan Daring, Keluarga Tak Perlu Antre

19 Juni 2026 - 00:10 WIB

Menko Kumham Imipas Buka Ruang Dialog dengan BEM SI

19 Juni 2026 - 00:09 WIB

Kunjungan Ilmiah Perkuat Hubungan Riset Australia-Indonesia

19 Juni 2026 - 00:08 WIB

Camat Bekasi Timur Ajak Masyarakat Dukung Sensus Ekonomi 2026

19 Juni 2026 - 00:02 WIB

Pengamat Desak Penegakan Hukum Kasus Tuper DPRD Bekasi Berbasis Kewenangan

19 Juni 2026 - 00:01 WIB

Trending di News