Matras News, Bekasi – Kuasa hukum Wali Kota Bekasi terpilih, Aldo Sirait, akhirnya buka suara terkait materi gugatan yang dilayangkan salah satu pasangan calon (Paslon) terkait hasil pilkada Kota Bekasi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepada matrasnews.com, Aldo mengatakan secara tegas bahwa pihaknya sudah mendapatkan materi gugatan yang dilayangkan oleh salah satu paslon tersebut dan menganggap bahwa laporan yang diajukan bukanlah suatu materi gugatan.
“Saya melihat bahwa materinya bukan termasuk materi gugatan, tapi saya menganggapnya suatu narasi karena itu cerita,” tegas Aldo pada, Selasa 7 Januari 2025.
Ia pun menambahkan, ketika mereka melaporkan adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada pilkada Kota Bekasi, maka mereka seharusnya bisa melaporkan salah satunya berapa potensi suara yang hilang.
“Tapi, kami melihat hal tersebut tidak ada dan kami pun melihat gugatan yang mereka layangkan sangat jauh dari apa yang mereka tuduhkan,” tambahnya.
Aldo dalam kesempatan tersebut juga menekankan, bahwa laporan yang dilayangkan oleh salah satu paslon hanya menuduh adanya kecurangan, seperti misalnya dalam laporan mereka disalah satu Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi, adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan oleh penyelenggara dan sebagainya.
“Misalnya saja ada poin yang menyatakan bahwa ada salah satu kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara secara TSM, disini mereka tidak menyebutkan bahwa mereka kehilangan berapa suara disitu,” tegasnya sekali lagi.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya juga akan menyampaikan materi adanya perbuatan-perbuatan hingga tindakan pelanggaran yang juga dilakukan oleh mereka, paslon yang melaporkan hal ini ke MK.
“Kami juga akan melaporkan adanya perbuatan hingga pelanggaran yang dilakukan oleh mereka dan yang jelas kami akan membuktikan laporan kami terhadap mereka. Dan kami siap untuk membantah dan membantai mereka didalam persidangan,” tutupnya.











