Matras News, Bekasi – Anggota Legislatif Fraksi PDIP Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar VIII Kota Bekasi-Kota Depok, Ahmad Faisyal Hermawan, SE, MM, fokus kepada perlindungan tenaga kerja yang tertuang ke dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Seperti yang disampaikannya saat menemui warga yang berada di Gedung RW014, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria Kota Bekasi pada, Senin 13 Januari 2025, dirinya Sosialisasikan atau Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Jawa Barat, No.5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjan.
Secara gamblang politisi asal Kota Bekasi tersebut menegaskan sebagai perpanjangan tangan rakyat sekaligus sebagai anggota dewan, dirinya memiliki fungsi memberikan informasi kepada warga sebagaimana diatur serta diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
“Jelas bahwa fungsi kami sebagai wakil rakyat salah satunya adalah memberikan informasi kepada warga sebagaimana yang diatur didalam Undang-Undang (UU),” tegas Faisyal pada Senin 20 Januari 2025.
Dirinya juga menyebutkan, sebagai fungsinya dalam menjalankan pengawasan, penganggaran dan pembentukan Perda, maka penyebarluasan informasi ini sangat perlu dilakukan, karena sebagai payung hukum bagi mereka.
“Kami sebagai wakil rakyat akan turun ke daerah pemilihan masing-masing untuk mensosialisasikan payung hukumnya,” paparnya.
Baca Juga : Pansus II DPRD Jabar, Ahmad Faisyal Dorong Kemudahan Berusaha
Dijelaskan Faisyal, sosialisasi tersebut sebagai bentuk edukasi dan informasi terkait produk hukum apa saja yang dihasilkan di tingkat Provinsi Jawa Barat.
“Ada produk-produk hukum yang perlu dijelaskan ke warga dan salah satunya mengenai hal diatas tadi,” terang anggota Komisi III DPRD Provinsi Jabar.
Faisyal menuturkan, yang menjadi fokus utama dari Perda ini adalah perlindungan terhadap pekerja rentan, karena setiap orang berhak mendapatkan perlindungan serta jaminan sosial tanpa terkecuali.
“Seperti pekerja informal dan mereka yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial dan hal ini menjadi fokus utamanya, dan hal ini merupakan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945,” lanjut Faisyal menjelaskan.
Untuk itu, dirinya berharap dan menekankan bahwa Perda yang dilahirkan tersebut mampu menjadi payung hukum yang juga bisa melindungi pekerja, juga memberikan rasa aman disisi keselamatan pekerjanya.
“Yang pasti Perda ini membuat para pekerja memiliki kepastian hukum dan keselamatan bekerja mereka juga diperhatikan,” ulasnya. (ADV)











