BNN RI mengusulkan kebijakan pemidanaan yang membedakan secara tegas antara bandar, pengedar, dan pengguna narkotika. Pendekatan ini dinilai penting untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang efektif sekaligus berkeadilan.
Pembedaannya bertujuan agar hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan tingkat kesalahan dan peran masing-masing pelaku.
Pada hari yang sama, delegasi BNN RI turut mengikuti sesi Countering Transnational Cybercrime. Mereka membahas penguatan kerja sama internasional melalui mekanisme bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance).
Peningkatan kapasitas forensik digital dan pemanfaatan kecerdasan buatan juga menjadi topik utama.
BNN RI menilai pembahasan ini relevan dengan modus operandi jaringan narkotika transnasional. Saat ini, banyak sindikat yang mulai memanfaatkan teknologi digital untuk menjalankan aksinya. Karena itu, kolaborasi global menjadi kunci utama untuk mengantisipasi ancaman tersebut.
Ikuti berita terkini di Google News












Komentar ditutup.