MATRASNEWS, PADANG – Koalisi Reset Kehutanan Regional Sumatera secara resmi mendesak Pemerintah dan DPR-RI untuk mengganti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan regulasi baru yang berpihak pada pemulihan ekosistem dan pengakuan hak masyarakat adat.
Desakan tersebut mengemuka dalam Konsolidasi Regional Sumatera yang digelar di Padang, diikuti 32 peserta dari Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Aceh, Bengkulu, dan Lampung. Agenda ini merefleksikan tata kelola kehutanan di Sumatera serta merumuskan tuntutan perubahan mendasar kebijakan kehutanan Indonesia.
Koalisi menyoroti lima kelemahan mendasar UU Kehutanan 1999, yakni distorsi Hak Menguasai Negara yang berubah menjadi klaim kepemilikan negara, pengakuan hutan adat yang terbalik, orientasi kebijakan yang terlalu berat pada produksi dan konsesi, absennya mekanisme penyelesaian konflik tenurial, serta lemahnya orientasi pemulihan ekosistem.
“Pengukuhan kawasan hutan seringkali legal tetapi tidak mendapat legitimasi dari masyarakat adat di tapak,” tegas Anggi Putra Prayoga dari Forest Watch Indonesia (FWI).
Koalisi mendorong delapan agenda pembaruan, termasuk perubahan paradigma hak menguasai negara yang dinilai masih mewarisi logika kolonial. Berdasarkan kajian FWI, 65,26 persen daratan dan perairan Indonesia diklaim sebagai kawasan hutan negara, sementara rata-rata deforestasi 2017-2023 mencapai 2,01 juta hektare per tahun.












Komentar ditutup.