Delegasi Indonesia Dorong Prinsip Kesetaraan dan Pendekatan Humanis dalam Pemberantasan Narkotika
MATRASNEWS, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengikuti St. Petersburg International Legal Forum (SPILF) 2026 di Rusia pada 24-25 Juni 2026. Forum ini menjadi ajang bagi Indonesia untuk memperkuat diplomasi dan kerja sama internasional di bidang penegakan hukum.
BNN RI menyoroti tiga isu utama: kesetaraan hukum internasional, pendekatan humanis dalam sistem pidana, dan penguatan kerja sama pemberantasan kejahatan siber transnasional.
Partisipasi ini sekaligus menegaskan komitmen Indonesia terhadap sistem hukum yang berkeadilan. Delegasi BNN RI mengikuti sesi pleno yang membahas masa depan hukum internasional.
Mereka menekankan pentingnya prinsip sovereign equality of states atau kesetaraan kedaulatan antarnegara. Prinsip ini menjadi landasan agar hukum internasional berlaku setara bagi semua negara, tanpa pandang bulu.
Pada sesi bertajuk Humanization and Systematization of Criminal Law, Kepala BNN RI bertindak sebagai panelis. Dalam forum tersebut, ia menyampaikan bahwa pemberantasan narkotika harus tegas terhadap jaringan kejahatan terorganisasi. Namun, penegakan hukum juga harus proporsional dan menghormati hak asasi manusia.












Komentar ditutup.