Matras News, Bekasi – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi lakukan Verifikasi Faktual (Verfak) terhadap yayasan hingga panti sosial yang ada saat ini.
Saat dihubungi matrasnews.com, Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain membenarkan proses verfak tersebut. Ia menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi agar anggaran atau dana donasi yang mereka dapatkan, tidak disalahgunakan.
“Kami mengantisipasi agar anggaran atau dana yang mereka dapatkan tidak disalahgunakan,” jelas Alex, Selasa 18/2/2025.
Berdasarkan data sementara, saat ini jumlah panti baik panti asuhan maupun panti lansia dan sebagainya yang ada di Kota Bekasi kurang lebih sebanyak 300-an dan sekitar 20-30 persen keberadaannya sudah tirak aktif.
“Sekitar 300-an jumlah panti yang ada di Kota Bekasi saat ini, dan verfak ini dilakukan untuk melihat apakah panti tersebut masih aktif atau tidak,” katanya.
Baca Juga : Masuk Jadi Target Utama, Dinsos Kota Bekasi Kucurkan Program Khusus Lansia Tahun 2025
Terkait apakah ada laporang penyelewengan anggaran atau dana yang diberikan kepada mereka yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi pengelolanya, diakui Alex, sampai saat ini belum ada laporan adanya penyelewengan atau pelanggaran tersebut.
“Alhamdulillah, belum ada laporan pelanggarannya,” singkat Alex mengatakan.
Alex juga menjelaskan, baik yayasan yang mengelola panti dimana keberadaan mereka juga memberikan kontribusi untuk Kota Bekasi, bisa melakukan pengajuan anggarannya ke Pemkot Bekasi.
“Mereka bisa mengajukan anggarannya ke Pemkot Bekasi, lalu kami minta untuk mempresentasikannya terkait usulan anggarannya, berdiskusi dan disepakati. Yang pasti mereka harus di verfak dahulu,” terangnya.
Alex mengatakan, Dinsos Kota Bekasi akan mengambil langkah tegas dengan menyetop bantuan yang diberikan jika yayasan atau panti mendapatkan anggaran tersebut, melakukan pelanggaran.
“Akan kami stop bantuannya, jika mereka benar-benar melakukan pelanggaran,” pungkasnya.











