Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Umumkan Paket Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026 Kemenhaj dan Polri Perkuat Koordinasi Jemaah Haji Ascott Jakarta Luncurkan Plesiran di Jakarta Komnas Disabilitas Dukung Penuh Special Olympics NTT 2026 Perlindungan Pekerja Alih Daya Dikuatkan PGE Catat Kinerja Positif, Laba Bersih Naik 40 Persen di Kuartal I-2026

News

Ciptakan Potensi Lapangan Kerja Bagi Pelaku Usaha Industri kreatif

badge-check


					Foto Ilustrasi Dokumen Matrasnews.com Perbesar

Foto Ilustrasi Dokumen Matrasnews.com

Matras News – Bagi para pelaku usaha industri kreatif, Sekarang, produk kekayaan intelektual bisa dijadikan objek jaminan utang ketika meminjam uang, antara lain: kuliner, fesyen, kriya, arsitektur, desain produk, desain interior, musik, senirupa, periklanan, penerbitan, film, animasi  video, fotografi, desain komunikasi visual, aplikasi pengembang permainan, TV dan radio, seni pertunjukan

Hal ini sudah disahkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana UU Ekonomi Kreatif. Jadi, melalui sertifikat Hak Kekayaan Intetektual (HAKI), para pekerja kreatif bisa mendapatkan modal usaha.

Seperti diketahui per 12 Juli 2022, Presiden Joko Widodo resmi mengizinkan produk kekayaan intelektual tersebut untuk dijadikan jaminan ketika meminjam uang ke bank maupun non-bank.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu para pelaku usaha di bidang ekonomi kreatif agar dapat mengembangkan produk/karya yang dihasilkan. Upaya ini sebagai wujud dukungan pemerintah dalam mendorong kemajuan ekonomi dan menciptakan lebih banyak potensi lapangan kerja

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif.

Berikut catatan yang perlu diperhatikan:

Karya harus tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Karya sudah dikelola baik secara mandiri dan/atau dialihkan haknya kepada orang lain.

persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis produk kekayaan intelektual.

Proposal pembiayaan.

Memiliki usaha ekonomi kreatif.

Memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif.

Memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual

(her)

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Umumkan Paket Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

1 Mei 2026 - 15:07 WIB

Kemenhaj dan Polri Perkuat Koordinasi Jemaah Haji

1 Mei 2026 - 14:40 WIB

Perlindungan Pekerja Alih Daya Dikuatkan

1 Mei 2026 - 11:28 WIB

PGE Catat Kinerja Positif, Laba Bersih Naik 40 Persen di Kuartal I-2026

1 Mei 2026 - 00:48 WIB

Komisi II DPRD Kota Bekasi Kunjungi Korban Kecelakaan KA di RSUD CAM

30 April 2026 - 20:22 WIB

Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi
Trending di News