Menu ✖

Breaking News

News

Ciptakan Potensi Lapangan Kerja Bagi Pelaku Usaha Industri kreatif

badge-check

Foto Ilustrasi Dokumen Matrasnews.com Perbesar

Foto Ilustrasi Dokumen Matrasnews.com

Matras News – Bagi para pelaku usaha industri kreatif, Sekarang, produk kekayaan intelektual bisa dijadikan objek jaminan utang ketika meminjam uang, antara lain: kuliner, fesyen, kriya, arsitektur, desain produk, desain interior, musik, senirupa, periklanan, penerbitan, film, animasi  video, fotografi, desain komunikasi visual, aplikasi pengembang permainan, TV dan radio, seni pertunjukan

Hal ini sudah disahkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana UU Ekonomi Kreatif. Jadi, melalui sertifikat Hak Kekayaan Intetektual (HAKI), para pekerja kreatif bisa mendapatkan modal usaha.

Seperti diketahui per 12 Juli 2022, Presiden Joko Widodo resmi mengizinkan produk kekayaan intelektual tersebut untuk dijadikan jaminan ketika meminjam uang ke bank maupun non-bank.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu para pelaku usaha di bidang ekonomi kreatif agar dapat mengembangkan produk/karya yang dihasilkan. Upaya ini sebagai wujud dukungan pemerintah dalam mendorong kemajuan ekonomi dan menciptakan lebih banyak potensi lapangan kerja

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif.

Berikut catatan yang perlu diperhatikan:

Karya harus tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Karya sudah dikelola baik secara mandiri dan/atau dialihkan haknya kepada orang lain.

persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis produk kekayaan intelektual.

Proposal pembiayaan.

Memiliki usaha ekonomi kreatif.

Memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif.

Memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual

(her)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Pramono Resmikan Masjid Apung An-Nur Ancol, Tampung 900 Jemaah

17 Okt 2026 - 00:11 WIB

Pramono Resmikan Masjid Apung An-Nur Ancol, Tampung 900 Jemaah

Penerimaan Cukai Tembus Rp240,1 Triliun

16 Okt 2026 - 05:26 WIB

Penerimaan Cukai Tembus Rp240,1 Triliun

Pertamina Imbau Warga Bali Tak Timbun BBM Subsidi saat Distribusi Kembali Normal

16 Okt 2026 - 05:24 WIB

Pertamina Imbau Warga Bali Tak Timbun BBM Subsidi saat Distribusi Kembali Normal

Rieke Diah Pitaloka Kecam Korupsi Dana Bencana BNPB, Desak Pengusutan Menyeluruh

15 Okt 2026 - 00:25 WIB

Rieke Diah Pitaloka Kecam Korupsi Dana Bencana BNPB, Desak Pengusutan Menyeluruh

Populasi Satwa Liar Dunia Turun 73 Persen, Mampukah Indonesia Menyelamatkan Habitat?

15 Okt 2026 - 00:24 WIB

Populasi Satwa Liar Dunia Turun 73 Persen, Mampukah Indonesia Menyelamatkan Habitat?
Trending di News