Advertisement Section
Header AD Image
BPK Temukan Uang 7 Miliar Anggaran Barjas Disdik Kota Bekasi

Dinas Pendidikan Kota Bekasi Diduga Korupsi Dana BOS

Matras News, Kota Bekasi – Elemen Mahasiswa yang terdiri dari Gerakan mahasiswa Anti Korupsi (GEMASI) melakukan aksi penyampaian pendapat di depan gedung Dinas Pendidikan Kota Bekasi Jawa Barat pada, Rabu (01/11/2023).

Dalam orasinya massa aksi menyampaikan bahwasannya dana BOS bantuan oprasional pendidikan adalah dana dialokasikan khusus non fisik di peruntukan mendukung biaya operasional non personalia bagi satuan Pendidikan.

Akan tetapi menurutnya kali ini dana tersebut terdapat dugaan kuat ada tindakan markup dan tindak pindana kasus korupsi pada pembelajan barang printer yang menggunakan dana BOS pada tahun anggaran 2022 di setiap SMP Negeri se-Kota Bekasi.

“Dana bos yang seharusnya di kelola oleh sekolah dengan baik, yang berfungsi untuk memfasilitasi kegiatan operasional belajar mengajar para siswa tapi kami menemukan adanya dugaan tindakan markup dan tindak pidana kasus korupsi pada pengadaan belanja printer yang ada di seluruh SMP negeri se-Kota Bekasi” ungkap Dicky Armanda sebagai Koordinator Lapangan

“Yang kami sampaikan bahwa hal ini bukan semata-mata opini belaka akan tetapi ini menjadi sebuah kajian kami yang sebelumnya telah kami investigasi kelapangan.

Dan kami menduga bahwasannya ada dalam ruang lingkup SMP Negeri se-Kota Bekasi di duga kuat ada permainan dalam pengelolaan Dana Bos pada tahun 2022″ lanjutnya Dicky Armanda

Diakhir waktu aksi demonstrasi koordinator lapangan menyampaikan tuntutan di depan gedung dinas pendidikan Kota Bekasi yang berupa:

1.         Kepala Dinas Pendididkan Kota Bekasi untuk mengeluarkan transparasi DANA BOS PUSAT untuk SMP Negeri Se Kota Bekasi 2022

2.         Mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi segera usut tuntas dugaan mark-up dalam pengadaan printer & indikasi korupsi dana BOS 2022 di setiap SMPN sekota Bekasi

3.         Mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk mundur dari jabatannya apabila tidak mampu menyelesaikan permasalahan ini

4.         Apabila dalam 7×24 jam tidak mampu mengusut tuntas dugaan mark-up pengadaan printer & indikasi korupsi dana bos 2022 se_SMPN Kota Bekasi kami akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung RI