Matras News, Bekasi – Jelang pelaksanaan pilkada serentak pemilihan Kepala Daerah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi bersurat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi untuk melakukan pemadanan data.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Taufiq Rachmat Hidayat mengatakan, jelang plkada Kota Bekasi, pihaknya menerima data terkait warga yang wajib rekam dan hal tersebut menjadi target perekaman.
Lanjut Taufiq, dengan kata lain, maka dari data DP4 yang nantinya menjadi DPS yang dihimpun berdasarkan Coklit, bisa disharing datanya ke Disdukcapil Kota Bekasi agar nantinya data warga yang sudah meninggal tetapi masuk ke dalam DPS atau warga yang sudah pindah tapi masih terdaftar, agar bisa segera dilakukan proses pemadaman datanya.
“Kami sudah bersurat ke KPU Kota Bekasi agar data yang mereka miliki atau data DPS-nya bisa disharing ke kami agar bisa segera dilakukan proses pemadanan,” terangnya.
Taufiq berharap agar dalam waktu dekat ini, data tersebut bisa segera disharing ke Disdukcapil Kota Bekasi oleh KPU Kota Bekasi agar segera bisa diambil langkah atau tindakan bagi warga yang memang perlu dilakukan administrasi kependudukannya.
“Yang pasti data tersebut segera disharing ke kami, agar segera bisa kami lakukan tindakan administrasi kependudukannya,” kata Taufiq.











