Menu

Mode Gelap
Dugaan Penipuan Fatwa Halal untuk Kripto, Korban Rugi Rp1,8 Miliar Tiga Dekade Menanti Keadilan, Komnas HAM Bawa Kasus PRD/SMID ke DPR ICW Akhirnya Menangi Sengketa Informasi Vaksin Polres Brebes Bongkar Jaringan Presensi Palsu ASN MK Bantah Dana Pensiun Gantikan Pesangon Kemenangan Buruh di PTUN, Desakan untuk Dedi Mulyadi

News

ICW Akhirnya Menangi Sengketa Informasi Vaksin

badge-check

ICW Akhirnya Menangi Sengketa Informasi Vaksin Perbesar

Majelis Komisioner sempat mempertanyakan perbedaan perlakuan dokumen ini, mengingat kontrak vaksin lain tidak ditekankan kerahasiaan serupa. Anggota Majelis Komisioner Samrotunnajah Ismail mengkritisi pengecualian harga yang rawan memicu kekhawatiran publik mengenai praktik monopoli di tengah pandemi .

Keterbukaan Informasi sebagai Prinsip Utama

ICW menilai kondisi ini menunjukkan perlunya pembenahan serius terhadap kelembagaan dan tata kelola penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi. Mekanisme penyelesaian sengketa harus memberikan kepastian hukum secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana mandat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

ICW mendesak Kementerian Kesehatan segera melaksanakan putusan dengan membuka dokumen kontrak pengadaan vaksin Covid-19 sesuai amar putusan. Lembaga ini juga meminta Komisi Informasi Pusat mengevaluasi mekanisme penanganan sengketa agar penyelesaian perkara berlangsung cepat dan tepat waktu.

Desakan berikutnya ditujukan kepada seluruh badan publik untuk meningkatkan transparansi pengadaan barang dan jasa, terutama yang menggunakan anggaran besar dan berkaitan dengan kepentingan publik. Publikasi dokumen kontrak secara proaktif harus dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan standar layanan informasi publik.

ICW juga mendesak pemerintah menjadikan keterbukaan informasi sebagai prinsip utama dalam setiap pengadaan, baik pada situasi darurat maupun non-darurat. Pengawasan publik yang efektif menjadi kunci mencegah praktik korupsi serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Ikuti berita terkini di Google News

 

 

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Dugaan Penipuan Fatwa Halal untuk Kripto, Korban Rugi Rp1,8 Miliar

2 Juli 2026 - 00:06 WIB

Tiga Dekade Menanti Keadilan, Komnas HAM Bawa Kasus PRD/SMID ke DPR

2 Juli 2026 - 00:05 WIB

Polres Brebes Bongkar Jaringan Presensi Palsu ASN

2 Juli 2026 - 00:03 WIB

MK Bantah Dana Pensiun Gantikan Pesangon

2 Juli 2026 - 00:02 WIB

Kemenangan Buruh di PTUN, Desakan untuk Dedi Mulyadi

2 Juli 2026 - 00:01 WIB

Trending di News