Majelis Komisioner sempat mempertanyakan perbedaan perlakuan dokumen ini, mengingat kontrak vaksin lain tidak ditekankan kerahasiaan serupa. Anggota Majelis Komisioner Samrotunnajah Ismail mengkritisi pengecualian harga yang rawan memicu kekhawatiran publik mengenai praktik monopoli di tengah pandemi .
Keterbukaan Informasi sebagai Prinsip Utama
ICW menilai kondisi ini menunjukkan perlunya pembenahan serius terhadap kelembagaan dan tata kelola penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi. Mekanisme penyelesaian sengketa harus memberikan kepastian hukum secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana mandat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
ICW mendesak Kementerian Kesehatan segera melaksanakan putusan dengan membuka dokumen kontrak pengadaan vaksin Covid-19 sesuai amar putusan. Lembaga ini juga meminta Komisi Informasi Pusat mengevaluasi mekanisme penanganan sengketa agar penyelesaian perkara berlangsung cepat dan tepat waktu.
Desakan berikutnya ditujukan kepada seluruh badan publik untuk meningkatkan transparansi pengadaan barang dan jasa, terutama yang menggunakan anggaran besar dan berkaitan dengan kepentingan publik. Publikasi dokumen kontrak secara proaktif harus dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan standar layanan informasi publik.
ICW juga mendesak pemerintah menjadikan keterbukaan informasi sebagai prinsip utama dalam setiap pengadaan, baik pada situasi darurat maupun non-darurat. Pengawasan publik yang efektif menjadi kunci mencegah praktik korupsi serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Ikuti berita terkini di Google News












Komentar ditutup.