Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas kewajiban pengusaha membayar hak normatif pekerja, serta menolak anggapan bahwa manfaat dana pensiun dapat menggantikan uang pesangon. Kemnaker menyambut putusan ini.
MATRASNEWS, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait hak pekerja dan pengelolaan dana pensiun. Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak merupakan hak normatif yang wajib dibayar pengusaha saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk karena pensiun. Putusan ini sekaligus memastikan bahwa program dana pensiun yang bersifat sukarela tidak dapat dijadikan alasan untuk mengurangi kewajiban tersebut.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyatakan apresiasi atas putusan yang dinilai memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. “Kemnaker mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas pelindungan terhadap hak-hak normatif pekerja,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (1/7/2026).
Kemnaker berkomitmen mengawal kebijakan ketenagakerjaan agar tetap sejalan dengan amanat konstitusi dan putusan ini.
Hak Pilih Peserta Dana Pensiun












Komentar ditutup.