Menu

Mode Gelap
Dugaan Penipuan Fatwa Halal untuk Kripto, Korban Rugi Rp1,8 Miliar Tiga Dekade Menanti Keadilan, Komnas HAM Bawa Kasus PRD/SMID ke DPR ICW Akhirnya Menangi Sengketa Informasi Vaksin Polres Brebes Bongkar Jaringan Presensi Palsu ASN MK Bantah Dana Pensiun Gantikan Pesangon Kemenangan Buruh di PTUN, Desakan untuk Dedi Mulyadi

News

MK Bantah Dana Pensiun Gantikan Pesangon

MK Bantah Dana Pensiun Gantikan Pesangon Perbesar


Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas kewajiban pengusaha membayar hak normatif pekerja, serta menolak anggapan bahwa manfaat dana pensiun dapat menggantikan uang pesangon. Kemnaker menyambut putusan ini.

MATRASNEWS, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait hak pekerja dan pengelolaan dana pensiun. Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak merupakan hak normatif yang wajib dibayar pengusaha saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk karena pensiun. Putusan ini sekaligus memastikan bahwa program dana pensiun yang bersifat sukarela tidak dapat dijadikan alasan untuk mengurangi kewajiban tersebut.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyatakan apresiasi atas putusan yang dinilai memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. “Kemnaker mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas pelindungan terhadap hak-hak normatif pekerja,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (1/7/2026).

Kemnaker berkomitmen mengawal kebijakan ketenagakerjaan agar tetap sejalan dengan amanat konstitusi dan putusan ini.

Hak Pilih Peserta Dana Pensiun

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Dugaan Penipuan Fatwa Halal untuk Kripto, Korban Rugi Rp1,8 Miliar

2 Juli 2026 - 00:06 WIB

Tiga Dekade Menanti Keadilan, Komnas HAM Bawa Kasus PRD/SMID ke DPR

2 Juli 2026 - 00:05 WIB

ICW Akhirnya Menangi Sengketa Informasi Vaksin

2 Juli 2026 - 00:04 WIB

Polres Brebes Bongkar Jaringan Presensi Palsu ASN

2 Juli 2026 - 00:03 WIB

Kemenangan Buruh di PTUN, Desakan untuk Dedi Mulyadi

2 Juli 2026 - 00:01 WIB

Trending di News