Menu ✖

Breaking News

News

MK Bantah Dana Pensiun Gantikan Pesangon

MK Bantah Dana Pensiun Gantikan Pesangon Perbesar


Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas kewajiban pengusaha membayar hak normatif pekerja, serta menolak anggapan bahwa manfaat dana pensiun dapat menggantikan uang pesangon. Kemnaker menyambut putusan ini.

MATRASNEWS, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait hak pekerja dan pengelolaan dana pensiun. Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak merupakan hak normatif yang wajib dibayar pengusaha saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk karena pensiun. Putusan ini sekaligus memastikan bahwa program dana pensiun yang bersifat sukarela tidak dapat dijadikan alasan untuk mengurangi kewajiban tersebut.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyatakan apresiasi atas putusan yang dinilai memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. “Kemnaker mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas pelindungan terhadap hak-hak normatif pekerja,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (1/7/2026).

Kemnaker berkomitmen mengawal kebijakan ketenagakerjaan agar tetap sejalan dengan amanat konstitusi dan putusan ini.

Hak Pilih Peserta Dana Pensiun

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Rieke Diah Pitaloka Kecam Korupsi Dana Bencana BNPB, Desak Pengusutan Menyeluruh

15 Okt 2026 - 00:25 WIB

Rieke Diah Pitaloka Kecam Korupsi Dana Bencana BNPB, Desak Pengusutan Menyeluruh

Populasi Satwa Liar Dunia Turun 73 Persen, Mampukah Indonesia Menyelamatkan Habitat?

15 Okt 2026 - 00:24 WIB

Populasi Satwa Liar Dunia Turun 73 Persen, Mampukah Indonesia Menyelamatkan Habitat?

KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB dan Empat Orang Lain sebagai Tersangka Korupsi Dana Kebencanaan

15 Okt 2026 - 00:23 WIB

KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB dan Empat Orang Lain sebagai Tersangka Korupsi Dana Kebencanaan

DPRD DKI Jakarta Tampung Aspirasi Ojol

15 Okt 2026 - 00:22 WIB

DPRD DKI Jakarta Tampung Aspirasi Ojol

DPRD DKI Usulkan Jukir Liar Dijerat Pidana Pemerasan

15 Okt 2026 - 00:21 WIB

DPRD DKI Usulkan Jukir Liar Dijerat Pidana Pemerasan
Trending di News