Menu

Mode Gelap
Dugaan Penipuan Fatwa Halal untuk Kripto, Korban Rugi Rp1,8 Miliar Tiga Dekade Menanti Keadilan, Komnas HAM Bawa Kasus PRD/SMID ke DPR ICW Akhirnya Menangi Sengketa Informasi Vaksin Polres Brebes Bongkar Jaringan Presensi Palsu ASN MK Bantah Dana Pensiun Gantikan Pesangon Kemenangan Buruh di PTUN, Desakan untuk Dedi Mulyadi

News

ICW Akhirnya Menangi Sengketa Informasi Vaksin

badge-check

ICW Akhirnya Menangi Sengketa Informasi Vaksin Perbesar


MATRASNEWS, JAKARTA – Putusan Komisi Informasi memenangkan gugatan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap Kementerian Kesehatan atas penolakan dokumen kontrak vaksin Covid-19. Keterbukaan informasi publik ditegaskan tetap berlaku dalam situasi darurat.

Namun, kemenangan ini diwarnai catatan kritis karena proses penyelesaian sengketa yang memakan waktu hampir lima tahun, jauh dari semangat UU Keterbukaan Informasi Publik yang mengedepankan kecepatan dan kesederhanaan.

Transparansi Vaksin: Kemenangan di Tengah Kritik

Komisi Informasi Pusat mengabulkan permohonan sengketa informasi publik yang diajukan ICW melawan Kementerian Kesehatan pada Selasa, 30 Juni 2026. Permohonan ini diajukan ICW pada September 2021 sebagai bagian dari riset tata kelola pengadaan vaksin di tengah pandemi.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah menyatakan putusan ini menegaskan dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan informasi publik yang wajib dibuka. Informasi yang dimohon meliputi rancangan kontrak dan kontrak pengadaan vaksin Sinovac, AstraZeneca, dan Pfizer beserta perubahannya.

Saat permohonan diajukan pada 2021, pemerintah mengalokasikan anggaran pengadaan vaksin sebesar Rp57,84 triliun. Data Kementerian Keuangan per 31 Juli 2021 mencatat realisasi belanja vaksin mencapai Rp11,72 triliun untuk pengadaan 65,79 juta dosis. Jumlah ini menjadi dasar urgensi ICW untuk mengawal transparansi penggunaan keuangan negara.

Dilema Keterlambatan dan Klaim Kerahasiaan

ICW menyoroti fakta bahwa keterbukaan informasi dalam perkara ini datang sangat terlambat. Permohonan informasi diajukan pada September 2021, sengketa baru mulai disidangkan pada 2026, dan putusan baru dibacakan pada 30 Juni 2026. Masyarakat harus menunggu hampir lima tahun untuk memperoleh kepastian hukum atas hak konstitusionalnya mengakses informasi publik.

Lambannya penyelesaian sengketa ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini menempatkan informasi sebagai kebutuhan masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan negara. Penyelesaian sengketa yang berlangsung bertahun-tahun menghilangkan nilai strategis informasi itu sendiri, terutama dalam konteks pengambilan keputusan penting dan pembelanjaan anggaran negara.

Perjalanan sengketa ini menunjukkan dinamika yang panjang. Dalam proses mediasi pada April 2026, Kementerian Kesehatan bersedia memberikan dokumen kontrak vaksin Sinovac dan AstraZeneca, namun menyatakan dokumen kontrak vaksin Pfizer sebagai informasi yang dikecualikan. Kementerian Kesehatan mengklaim draf kontrak Pfizer bersifat confidential atau rahasia demi mematuhi kesepakatan kontrak, melindungi Hak Kekayaan Intelektual, serta mencegah persaingan usaha tidak sehat global.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Dugaan Penipuan Fatwa Halal untuk Kripto, Korban Rugi Rp1,8 Miliar

2 Juli 2026 - 00:06 WIB

Tiga Dekade Menanti Keadilan, Komnas HAM Bawa Kasus PRD/SMID ke DPR

2 Juli 2026 - 00:05 WIB

Polres Brebes Bongkar Jaringan Presensi Palsu ASN

2 Juli 2026 - 00:03 WIB

MK Bantah Dana Pensiun Gantikan Pesangon

2 Juli 2026 - 00:02 WIB

Kemenangan Buruh di PTUN, Desakan untuk Dedi Mulyadi

2 Juli 2026 - 00:01 WIB

Trending di News